Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Dieksekusi ke Rutan Praya

×

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Dieksekusi ke Rutan Praya

Sebarkan artikel ini

Lombok Tengah, Katada.id — Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) dua periode, H. Moh. Suhaili Fadhil Thohir dijebloskan ke penjara, Kamis sore (7/5/2026). Politikus senior Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Praya setelah putusan Mahkamah Agung dalam perkara penipuan yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 Wita didampingi penasihat hukumnya. Sebelum dieksekusi, ia menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk menjalani penahanan.

Proses eksekusi dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Loteng, Fajar Said. Pada pukul 15.35 Wita, Suhaili kemudian dibawa menuju Rutan Praya untuk menjalani pidana penjara selama delapan bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menyatakan, proses hukum dilakukan tanpa membedakan status sosial maupun jabatan.
“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif dan semua sama di mata hukum,” kata Alfa kepada wartawan.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan itu, majelis hakim agung yang diketuai Prof. Dr. Surya Jaya menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa.

Mahkamah Agung menyatakan Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional, yang merupakan pengganti Pasal 378 KUHP lama.

Atas perbuatannya, mantan orang nomor satu di Loteng itu dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Suhaili merupakan figur politik yang cukup lama berpengaruh di NTB. Selain menjabat Bupati Lombok Tengah selama dua periode pada 2010–2015 dan 2016–2021, ia juga pernah menjadi Ketua DPRD NTB periode 2004–2010 dan memimpin salah satu partai politik di tingkat provinsi.

Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, Suhaili resmi menjalani masa pidana di Rutan Praya sesuai putusan pengadilan yang telah inkracht. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *