Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Kejati NTB Bentuk Tim Dalami Dugaan Korupsi Istri Wabup Dompu

×

Kejati NTB Bentuk Tim Dalami Dugaan Korupsi Istri Wabup Dompu

Sebarkan artikel ini
Kajati NTB Wahyudi. (dok katada.id)

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kempo, Kabupaten Dompu. Lembaga Adhiyaksa ini bahkan sudah membentuk tim untuk mendalami dugaan korupsi Kepala SMAN 1 Kempo, Titik Nurhaidah, yang juga istri Wakil Bupati (Wabup) Dompu Syirajuddin.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi mengatakan, laporan tersebut telah diterima dan didisposisikan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan telaah awal.

“Laporannya itu sudah saya tandatangani. Sudah saya disposisi ke bidang Pidsus,” kata Wahyudi, kemarin.

Menurut dia, Kejati NTB telah membentuk tim untuk mendalami laporan tersebut. Saat ini prosesnya masih pada tahap telaah. “Masih ditelaah,” ujarnya.

Wahyudi mengatakan belum dapat menyimpulkan hasil telaahan karena laporan baru diterima kejaksaan. “Baru masuk, tunggulah dulu hasil telaahannya,” katanya.

Jika dari proses telaah ditemukan indikasi tindak pidana, kejaksaan akan melanjutkan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan dari sejumlah pihak terkait. “Nanti proses itu, pasti kita lakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan baru bisa dilakukan apabila ditemukan minimal dua alat bukti. “Belum sampai di situ (penyidikan),” katanya.

Sebagai informasi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS SMAN 1 Kempo tahun 2020 hingga 2025. Pelapor menduga penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan dan berdampak pada buruknya fasilitas sekolah serta hak siswa.

Salah satu temuan yang dilaporkan berkaitan dengan kondisi sarana dasar sekolah. Dari total 15 unit toilet yang disebut rutin mendapat alokasi perbaikan setiap tahun, sebagian besar dilaporkan tidak berfungsi.

“Toilet siswa bahkan tidak dapat digunakan, sehingga mereka terpaksa menggunakan fasilitas milik guru,” demikian isi laporan yang diterima kejaksaan.

Pelapor juga menduga sejumlah pekerjaan fasilitas sekolah yang dibiayai dana BOS tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Selain itu, terdapat indikasi kegiatan fiktif dalam program sarana dan prasarana sekolah.

Dugaan lain yang turut dilaporkan ialah praktik pungutan liar terhadap siswa baru dengan dalih pengadaan seragam sekolah. Besaran pungutan disebut berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per siswa.

Selain pungutan, laporan juga menyoroti dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP). Sekitar 200 siswa penerima disebut seharusnya memperoleh bantuan Rp 1,8 juta per orang, namun diduga tidak menerima secara utuh.

Pelapor bahkan menemukan indikasi penyaluran bantuan tidak tepat sasaran, termasuk adanya alumni yang masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Di sektor pengadaan, pelapor menduga adanya ketidaktransparanan pembelian buku perpustakaan. Meski anggaran pengadaan rutin dialokasikan setiap tahun, kondisi perpustakaan disebut tidak menunjukkan penambahan koleksi signifikan dan masih didominasi buku lama.

Kondisi itu memunculkan dugaan pengadaan fiktif atau penggelembungan harga.

Laporan tersebut juga menyoroti program peningkatan kapasitas guru yang diduga bermasalah. Anggaran pelatihan disebut tetap dicairkan, namun sejumlah guru mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut.

Berdasarkan data yang diterima media ini, SMAN 1 Kempo menerima dana BOS dalam jumlah besar setiap tahun. Pada 2020 sekolah menerima sekitar Rp 979 juta. Tahun 2021 sebesar Rp 1.077.543.000, tahun 2022 Rp 1.065.300.000, tahun 2023 Rp 1.141.620.000, tahun 2024 lebih dari Rp 1,15 miliar, dan tahun 2025 sebesar Rp 1.082.790.000.

Sebelumnya, Titik Nurhaidah membantah adanya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS di sekolah yang dipimpinnya. “Tidak ada masalah dengan dana BOS itu,” kata Titik dihubungi wartawan melalui telepon selulernya.

Ia menyebut penggunaan dana BOS selama ini telah melalui proses audit Inspektorat secara berkala dan tidak ditemukan persoalan. “Setiap triwulan sekali kami lakukan audit,” ujarnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *