Lombok Tengah, katada.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah membekuk empat terduga pelaku peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Praya, Senin (4/5). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto 32,34 gram dan ganja 2,36 gram.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial IGBTB (28), LBIA (29), MG (32), dan H (28). Mereka merupakan warga Kecamatan Praya dan Praya Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Yudha Aditya Warman, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku beserta lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/5).
Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak dan mengamankan para terduga pelaku secara bertahap di tiga lokasi berbeda di wilayah Praya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua bendel plastik klip kosong, satu tas selempang hitam, tiga unit telepon genggam, satu pipa kaca, serta sedotan yang telah dimodifikasi.
Petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.010.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Lombok Tengah.
“Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Yudha. (*)













