Dompu, katada.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Pajo mengamankan dua pria terduga pelaku pencurian dinamo penggerak di wilayah Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Tindakan cepat aparat juga berhasil mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (27/4) sekitar pukul 02.00 WITA di lokasi gelondong emas milik korban Irawan (40). Barang yang dicuri berupa satu unit dinamo penggerak merek ADK berkekuatan 2 HP.
Kapolsek Pajo, IPDA Moh Erwin Rodadi, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat dan langsung bergerak melakukan penanganan.
Pada Minggu (3/5) sekitar pukul 14.00 WITA, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial A (29) dan S alias Digo (35) yang sebelumnya sempat diamankan warga.
“Kami langsung merespons laporan masyarakat dengan cepat, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, serta mengantisipasi terjadinya aksi main hakim sendiri oleh warga,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit dinamo penggerak yang diduga hasil curian. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri dalam menangani pelaku kejahatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sendiri yang dapat merugikan semua pihak. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian agar berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi kesigapan personel Polsek Pajo dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi respons cepat anggota di lapangan yang mampu mengendalikan situasi serta mengamankan terduga pelaku tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujarnya. (*)













