Mataram, katada.id- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama dalam seluruh program pembangunan daerah. Kebijakan ini menjadi langkah strategis, mengakhiri persoalan tumpang tindih data sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial dan intervensi pemerintah.
Penegasan itu disampaikan di Rapat Koordinasi Implementasi dan Pembagian Peran Pemanfaatan DTSEN yang digelar di Kantor Diskominfotik NTB, Rabu (29/4/2026). Rapat tersebut dipimpin, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik.
“DTSEN akan menjadi *single source of truth*. Ini penting agar setiap kebijakan benar-benar berbasis data yang valid, meminimalisir kesalahan sasaran, dan mempercepat penanganan kemiskinan,” ujar AKA sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, tata kelola DTSEN di NTB disusun secara terintegrasi. Gubernur berperan sebagai pengendali kebijakan, Sekretaris Daerah sebagai koordinator lintas organisasi perangkat daerah (OPD), Diskominfotik sebagai walidata, OPD sebagai produsen data, serta tim teknis sebagai pengolah data.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, Wahyudin, menyatakan bahwa DTSEN membawa perubahan signifikan dalam pendekatan penargetan program. Pemerintah kini menggunakan klasifikasi kesejahteraan berbasis desil untuk menentukan sasaran intervensi secara lebih presisi.
Menurutnya, proses verifikasi lapangan (ground check) tahap kedua hingga 8 April 2026 telah mencapai 17,51 persen, dengan dukungan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar 23,85 persen di NTB.
“Validasi ini memastikan data mencerminkan kondisi riil masyarakat. Ini bukan sekadar statistik, tetapi menjadi dasar kebijakan yang lebih akurat,” katanya.
Pendekatan desil 1 hingga 10 memungkinkan pemerintah merancang program yang lebih adaptif, tidak hanya menyasar kelompok sangat miskin, tetapi juga kelompok rentan lainnya.
“Program bisa menyasar desil 1 sampai 5 sesuai kebutuhan, sehingga masyarakat memiliki peluang naik kelas secara bertahap,” jelas Wahyudin.
BPS juga menegaskan bahwa pemanfaatan data tetap mengedepankan perlindungan data pribadi. Pemerintah daerah dapat mengakses data agregat melalui mekanisme resmi, sementara data *by name by address* (BNBA) tetap dijaga kerahasiaannya.
Ke depan, BPS akan melaksanakan Survei Sosial Ekonomi Nasional pada Juni hingga Agustus 2026 untuk memastikan pembaruan data berjalan berkelanjutan.
Bappeda NTB menegaskan bahwa seluruh kebijakan pembangunan wajib berbasis data dengan DTSEN sebagai rujukan utama. Pemanfaatan data tersebut didukung melalui aplikasi SEPAKAT, mulai dari analisis hingga penyusunan kebijakan strategis.
Di sisi lain, Dinas Sosial NTB mengakui masih terdapat tantangan di lapangan, terutama terkait akurasi informasi dari masyarakat. Penguatan peran pemerintah desa dan koordinasi dengan BPS kabupaten/kota dinilai menjadi kunci dalam proses verifikasi.
Dukungan juga datang dari Program SKALA NTB. Lead Program SKALA NTB, Lalu Anja Kusuma, mendorong penempatan tenaga fungsional statistisi di OPD serta peningkatan keamanan dan interoperabilitas data melalui portal NTB Satu Data.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov NTB akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur untuk memperkuat verifikasi data hingga tingkat desa, menyusun regulasi yang mewajibkan seluruh OPD menggunakan DTSEN, serta mengembangkan pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), dalam analisis data.
AKA menegaskan, implementasi DTSEN menjadi titik balik dalam sistem pembangunan daerah.
“Kita tidak lagi bekerja dengan asumsi. Semua kebijakan harus berbasis data yang presisi agar pembangunan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya. (*)













