Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerah

Bupati Bima Instruksikan Kepala Desa Kirim Data RTLH, Legislator Ingatkan Transparansi dan Kepatuhan Aturan

×

Bupati Bima Instruksikan Kepala Desa Kirim Data RTLH, Legislator Ingatkan Transparansi dan Kepatuhan Aturan

Sebarkan artikel ini
Bupati Bima, Ady Mahyudi di kegiatan PGRI

Bima, katada.id— Pemerintah Kabupaten Bima mempercepat pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk tahun 2026. Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bima, Ady Mahyudi, melalui surat resmi bernomor 600.2/005/06.10/2026, tertanggal 23 April 2026.

Melalui surat tersebut seluruh kepala desa diminta segera mengirimkan data RTLH di wilayah masing-masing. Langkah itu disebut bagian dari pemutakhiran data agar program bantuan perumahan dapat tepat sasaran.

Pemkab Bima meminta setiap desa menyampaikan data melalui tautan yang telah disediakan, dengan melampirkan kondisi fisik rumah, identitas pemilik, dokumentasi foto, serta data pendukung lainnya. Percepatan ini dinilai penting untuk memastikan validitas data sekaligus memperkuat perencanaan program penanganan RTLH.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Gubernur Nusa Tenggara Barat, DPRD Kabupaten Bima, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Legislator Ingatkan Transparansi

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Bima mengingatkan agar proses pendataan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

“Jika ditemukan dugaan penyimpangan dari mekanisme, masyarakat berhak melaporkan bahkan menggugat,” ujar Jasmin Malik, Minggu (26/4).

Politisi PPP itu menjelaskan bahwa, penerima bantuan harus memenuhi kriteria kondisi rumah tidak layak huni serta tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, calon penerima wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki surat keterangan miskin dari desa.

Jasmin juga menekankan pentingnya tahapan berlapis dalam program RTLH, mulai dari musyawarah desa, verifikasi administrasi dan lapangan, hingga penetapan oleh kepala daerah. Kejelasan status kepemilikan tanah juga menjadi syarat utama agar usulan tidak gagal.

“Pengawasan dari DPRD, BPD, dan masyarakat dinilai krusial untuk mencegah penyimpangan, termasuk potensi mark-up harga material serta kualitas pembangunan yang tidak sesuai rencana,” tegas dia.

Dengan pendataan yang kini tengah berlangsung, diharapkan program RTLH 2026 di Kabupaten Bima dapat berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.(*)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *