Dompu, katada.id— Dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dompu dilaporkan ke kejaksaan. Laporan itu diajukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Dompu, Didi Wahyudi, Rabu (6/5/2026).
Didi mengatakan, laporan tersebut mencakup dugaan penjualan aset perusahaan, baik bergerak maupun tidak bergerak, praktik pemasangan sambungan rumah (SR) ilegal, hingga dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
“Laporan ini kami ajukan untuk menciptakan tubuh PDAM yang bersih dan profesional,” kata Didi, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, langkah pelaporan itu merupakan bagian dari upaya pembenahan internal di lingkungan PDAM Dompu. Dugaan penyimpangan disebut berlangsung cukup lama, mulai 2014 hingga 2025.
“Berdasarkan audit internal yang kami lakukan, potensi kerugian sementara dari 2018 sampai 2024 mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Itu belum termasuk periode lain yang belum dihitung secara menyeluruh,” ujarnya.
Salah satu temuan yang diungkap Didi berkaitan dengan ketidaksesuaian antara penerimaan pembayaran pelanggan dan jumlah uang yang disetorkan ke bank.
“Misalnya penerimaan hari ini lima atau enam juta rupiah, tetapi yang disetor ke bank hanya empat juta. Itu terjadi setiap hari,” katanya.
Padahal, menurut Didi, seluruh penerimaan kas semestinya langsung masuk ke rekening perusahaan sebelum digunakan melalui mekanisme resmi oleh bendahara dan bagian keuangan.
“Yang terjadi selama ini tidak melalui prosedur itu. Ini menguatkan indikasi adanya permainan oleh oknum pengelola kas,” ujarnya.
Selain dugaan penyimpangan keuangan, manajemen PDAM juga menemukan praktik pemasangan sambungan air ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai perusahaan sendiri.
“Kebocoran ini bukan hanya teknis seperti pipa bocor. Kalau pemasangan ilegal itu tidak memberikan pemasukan ke perusahaan, tetapi justru menguntungkan oknum tertentu,” kata Didi.
Ia menyebut praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2014 dan menjadi salah satu faktor memburuknya kondisi keuangan perusahaan daerah itu. “Secara data terlihat laba, tetapi secara arus kas sebenarnya rugi,” ujarnya.
Didi berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat. “Mudah-mudahan kejaksaan cepat menangani dan memproses oknum-oknum yang terindikasi,” katanya.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. (*)













