Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahHukum dan Kriminal

Tuntut ganti rugi motor yang dibakar, warga blokade jalan lintas Melayu-Kolo

×

Tuntut ganti rugi motor yang dibakar, warga blokade jalan lintas Melayu-Kolo

Sebarkan artikel ini
Polisi membuka blokade jalan lintas Melayu-Kolo.

Kota Bima, katada.id – Sekelompok pemuda Kampung Sarae, Kota Bima memblokade Jalan Lintas Melayu-Kolo, tepatnya di sebelah utara jembatan Ule, Senin (8/2).

Blokir jalan ini terkait kasus pembakaran sepeda motor seorang warga yang bertempat di Kelurahan Kolo pada 3 Januari lalu.

Example 300x600

Aksi pemblokiran jalan ini dilakukan warga dengan menggunakan ranting kayu dan membakar ban bekas. Sehingga kendaran tidak dapat melintas di sekitar lokasi.

“Aksi tersebut dilatar belakangi adanya tuntutan korban Fahrul terhadap masyarakat Kelurahan Kolo untuk mengganti rugi sepeda motornya sebesar Rp22 juta yang sampai saat ini belum terpenuhi,” Kapolsek Asakota IPTU H. Syamsudin.

Aksi blokir jalan menimbulkan reaksi dari pemuda dan masyarakat Kolo. Mereka berkumpul dan bereaksi terhadap aksi tersebut karena merasa resah terhadap akses jalan yang diblokir.

Kapolsek Asakota IPTU H. Syamsudin bersama personil mendatangi lokasi dan memberi pemahaman hukum kepada massa sambil membuka akses jalan.

Hadir dalam kegiatan tersebut bapak Camat Asakota dan mengarahkan massa untuk melaksanakan pertemuan dengan para pihak di aula Kantor Camat Asakota.

“Kasus tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Bima Kota dan pelakunya masih lidik,” ucap kapolsek. (izl)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *