Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahHukum dan Kriminal

Ketahuan jualan sabu di rumah, pria 52 tahun di Lombok Barat ditangkap polisi

×

Ketahuan jualan sabu di rumah, pria 52 tahun di Lombok Barat ditangkap polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku MZ saat digeledah oleh anggota Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat.

Lombok Barat, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat menangkap MZ, Rabu (10/2). Pria 52 tahun ini diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Kelurahan Dasan Tapen, Kecamatan Gerung , Lombok Barat.

Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua poket sabu seberat 1,12 gram. ’’Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah MZ sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu,’’ ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi.

Example 300x600

Dari informasi itu, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran rumah MZ. Setelah yakin akan informasi yang diperoleh, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap MZ saat berada di dalam rumahnya.

“Pelaku diamankan dan digeledah. Kami menemukan dua poket sabu,” terangnya.

Adapun barang bukti lain yang diamankan, yaitu dua unit HP dan uang tunai sebesar Rp900 ribu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres lombok barat guna pemeriksaan lebih lanjut. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *