Bima, katada.id – Sapi diduga selundupan sebanyak 92 ekor kembali diamankan polisi di pinggir pantai Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Senin (16/2).
Pada Sabtu (13/2), sapi tersebut sempat diamankan di Pelabuhan Bima. Sejumlah pihak menyepakati untuk melepas ternak ilegal tersebut, Minggu (14/2). Dengan alasan penolakan karantina guna menghindari resiko penyebaran penyakit brucellosis dari Pulau Flores serta pertimbangan animal welfare sesuai dengan UU 18 tahun 2009.
Puluhan ekor sapi tersebut seharusnya dikembalikan ke Flores. Namun dibongkar lagi di perairan Desa Oi Tui.
Kapolsek Wera Iptu Husnain menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi ada dua buah kapal yang memuat sapi di sekitar Perairan Sangiang.
“Mendapatkan info tersebut, saya menyampaikan ke anggota untuk memantau dan memonitor kemana kapal berlabuh dan berkordinasi pula dengan pengelola dermaga di Pantai Desa Sangiang dan menyampaikan apabila ada bongkar muat ternak agar menghubungi pihak polsek,” jelasnya.
Sekitar pukul 13.00 wita Polsek Wera mendapatkan informasi di so Nangancera (pinggir laut) di Desa Oi Tui ada banyak sapi yang diikat. “Kami langsung mendatangi lokasi dan benar mendapatkan sapi yang diikat maupun tidak diikat serta mendapatkan tiga orang yang berada dilokasi tersebut,” ujarnya.
Dari informasi tiga orang itu, ternyata sapi sempat diamankan di Pelabuhan Bima. Setelah diinterogasi, tiga orang ABK mengakui sapi dibawa dari wilayah NTT dan sebelumnya diamankan di Pelabuhan Bima. Rencananya sapi tersebut akan dikembalikan lagi ke asalnya di NTT. Tetapi mereka membongkar di tempat tersebut (tidak sampai di wilayah NTT).
’’Sapi yang diamankan 44 ekor dan prosesnya kami serahkan ke Polres Bima Kota,’’ ujarnya. (izl)