Bima, katada.id – Tim Puma Polres Bima melumpuhkan buronan kasus pencurian DA (24) warga Desa Rade, Kecamatan Bolo, Bima.
Polisi menembak bagian paha kanan dan betis kiri karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Kananta, Kecamatan Soromandi , Kabupaten Bima sekitar pukul 15.00 wita, Selasa (2/3).
“Pelaku DA berusaha melawan dan petugas mengambil tindakan terukur dengan melumpuhkannya,’’ terang Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar, Rabu (3/3).
Penangkapan pelaku DA berdasarkan laporan Muhammad (32) warga Desa Sonolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Ia bersama rekannya mencuri laptop di rumah korban sekitar pukul 03.00 wita, Kamis (19/3/2019).
’’Korban menyimpan laptop di ruang tamu usai bekerja. Karena ngantuk korban masuk ke dalam kamar,’’ ujarnya.
Pagi hari, korban tidak mendapati laptop dan pintu rumah dalam keadaan terbuka. Sadar laptopnya dicuri, korban melapor ke polres.
Bermodalkan laporan korban, polisi berhasil menangkap rekan DA yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Bima. “Dan hasil keterangan pelaku sebelumnya, selain dirinya yang melakukan pencurian juga ada pelaku lain, ” kata dia.
Tim Puma melakukan pengembangan dan beberapa kali hendak ditangkap, pelaku DA selalu lolos. ’’Begitu kami mengetahui keberadaannya, tim bergerak cepat dan menangkapnya saat bersembunyi di Soromandi,’’ tandasnya. (arr)