Mataram, katada.id – Terdakwa kasus pengadaan lahan relokasi korban banjir Kota Bima tahun 2017, Hamdan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Fajar Alamsyah Malo dihadapan hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Sumanasa, Selasa (9/3).
Selain mantan Kadis Perkim Kota Bima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Usman selaku perantara penjualan tanah dengan hukuman yang sama.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa Hamdan dan Usman dituntut pula membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
Hamdan dibebaskan untuk membayar uang pengganti. JPU hanya membebani Usman membayar uang pengganti Rp1,638.673.125. Jika tidak mampu membayar maka harta benda akan disita atau dihukum 2 tahun kurungan penjara.
’’JPU menuntut juga dua terdakwa agar tetap ditahan dan masa hukuman dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,’’ kata Fajar dalam siaran persnya, Selasa (9/3).
Pengadaan lahan ini untuk merelokasi 1.200 kepala keluarga yang menjadi korban banjir di Kota Bima tahun 2016. Lahan tersebut untuk warga yang tinggal di bantaran sungai.
Karena itu, Pemkot Bima melalui Dinas PUPR Kota Bima melakukan pengadaan lahan dengan menggelontorkan anggaran p 11.552.540.220. Anggaran tersebut untuk lahan seluas 12 hektare.
Berdasarkan perhitungan tim appraisal, lahan di Sambinae per are Rp11,5 juta. Selanjutnya, pemkot dan pemilik lahan bertemu untuk musyawarah. Tapi saat musyawarah hanya Usman yang hadir, dan mengklaim mewakili pemilik lahan.
Dalam musyawarah tersebut, Hamdan dan Usman menyepakati harga lahan Rp 7 juta per are. Namun, pemerintah membayarkan harga lahan tersebut sesuai dengan penilaian tim appraisal, yaitu Rp 11,5 juta per are.
Dalam pengadaan lahan tersebut terdapat kelebihan pembayaran tersebut. Hal itu mengakibarkan negara dirugikan Rp1,63 miliar. (rif)