Kasus Pasar Sambelia, mantan Kadis PUPR Lombok Timur vonis 1 tahun penjara

0
Terdakwa Lalu Muliadi dan Husnan divonis masing-masing 1 tahun penjara.

Mataram, katada.id – Terdakwa korupsi pembangunan pasar  Sambelia, Lombok Timur tahun 2015, Lalu Muliadi dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Ia tersandung kasus korupsi ini yang saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas ESDM.

Majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri menjatuhkan pula vonis 1 tahun terhadap Direktur CV Prame Sacre, Husnan.

Hakim menyatakan terdakwa Lalu Mulyadi yang juga mantan Kadis PUPR Lombok Timur terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Husnan. Sehingga keuangan negara dirugikan Rp241,1 juta.

Baca Juga: Mantan Kadis PUPR Lotim dituntut 5 tahun penjara

Vonis terdakwa Muliadi dan Husnan dibacakan hakim, Kamis (18/3). Dalam amar putusannya, hakim menghukum Muliadi dan Husnan membayar denda masing-masing Rp50 juta. Apabila tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Hakim tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa Muliadi dan Husnan. Karena keduanya telah mengembalikan kerugian negara masing-masing Rp150 juta.

’’Menyatakan sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp29,4 juta dikembalikan lagi kepada masing-masing terdakwa,’’ kata Sri Sulastri dalam amar putusannya.

Baca Juga: Polisi tangkap suami istri pengedar sabu kelas kakap di Gili Trawangan Lombok Utara

Sebagai informasi, proyek pembangunan pasar di Sambelia, Kabupaten Lombok Timur ini dikerjakan dengan menggunakan dana APBD Lombok Timur tahun 2015. Muncul sebagai pemenang lelang, CV Prame Sacre dengan harga penawaran Rp1,93 miliar.

Namun dalam pengerjaannya, proyek tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai perencanaan hingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan NTB senilai Rp241,1 juta. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here