Lombok Barat, katada.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar) telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa Banyu Urip tahun anggaran 2019 ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah mengantongi orang calon tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Siddiq menjelaskan, dari hasil gelar perkara penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat sehingga kasus dinaikan ke penyidikan.
Ia menerangkana, ada beberapa kegiatan yang berasal dari DD dan ADD di tahun itu yang tidak sesuai dengan draf dan tidak ada pertanggungjawabannya. ’’Ada kegiatan, tetapi tidak dibuatkan LPJ (laporan pertanggungjawaban),” terang Dhafid dalam siaran persnya, Rabu (24/3).
Baca Juga: Polda NTB selidiki dugaan korupsi dua proyek Dispar Lobar di Senggigi
Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dana desa tersebut telah merugikan keuangan negara. Berdasarkan temuan Inspektorat Lobar, kerugian negara mencapai Rp772 juta.
“Sebelumnya pihak desa sudah diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian. Tapi yang baru bisa dikembalikan Rp36 juta saja, jadi masih ada sisa,” ujarnya.
Karena tempo sudah habis namun pengembalian kerugian tak kunjung tuntas, kasus ini kemudian berlanjut di kepolisian.
Baca Juga: Gerebek rumah bandar sabu di Lombok Barat, satu cewek dan lima cowok ditangkap polisi
Langkah selanjutnya, Dhafid mengaku, penyidik akan memeriksa sejumlah pihak. Termasuk kepala desa dan perangkatnya.
Ia mengaku sudah ada gambaran satu orang calon tersangka. Namun ia enggan membeberkan karena masih tahap penyidikan. Jika sudah gelar perkara, ia akan menyampaikan siapa tersangkanya.
Baca Juga: Video call bugil, wanita di Sumbawa diperas pria kenalan di media sosial
’’Pemeriksaan ini tambahan saja untuk menguatkan alat bukti. Jadi untuk menetapkan tersangka nantinya kita harus gelar lagi,” terangnya. (rif)