Mataram, katada.id – Kejati NTB tidak hanya memanggil HF dan IWW untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Kamis (1/4). Namun kejaksaan juga memanggil Direktur PT SAM, AP dan Direktur PT WA, LIH.
Dua rekanan itu rencananya akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Tetapi dua tersangka tidak hadir. ’’Kami panggil juga AP dan LIH. Sesuai surat panggilan, mereka harusnya hadir jam 9 tadi,’’ terang Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam siaran persnya, Kamis (1/4).
Setelah ditunggu, keduanya belum juga memenuhi panggilan. Untuk tersangka AP, ia tidak bisa hadir karena positif covid-19. Sedangkan tersangka LIH tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
’’Tersangka AP, tadi pengacarannya datang antarkan surat keterangan dari rumah sakit bahwa kliennya positif covid-19. Surat keterangan itu dari Rumah Sakit Harapan Keluarga (RSHK) Kota Mataram,’’ ungkapnya.
Sebenarnya penyidik Pidana Khusus Kejati NTB menjadwalkan memeriksa para tersangka. Karena dua tersangka HF dan AP positif, maka pemeriksaan ditunda. ”Kalau LIH sudah kami periksa,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, HF dan pensiunan pejabat Distanbun NTB sempat menjalani pemeriksaan di Pidana Khusus Kejati NTB, Kamis (1/4).
Setelah dirapid antigen atas permintaan penyidik kejaksaan, HF dinyatakan positif covid-19, sedangkan IWW negatif.
”Tersangka HF positif covid-19 berdasarkan hasil rapid di RS Kota Mataram. Kalau IWW negatif covid,” kata Dedi.
Kejaksaan rencananya akan kembali melakukan pemanggilan kedua untuk empat tersangka. Bagi tersangka yang positif akan dipanggil setelah selesai isolasi covid-19. ”Mereka akan diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih. Kerugian tersebut hasil perhitungan mandiri penyidik Kejati NTB.
Kerugian negara muncul dari dua paket pengadaan tersebut, yakni dari PT SAM Rp8 miliar dan PT WA Rp7 miliar.
Sebagai informasi, pengadaan benih jagung ini dilakukan dua tahap. Paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT. SAM sejumlah 480 ton benih jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp17.256.000.000. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT WBS sejumlah 849 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp31.763.230.000.
Pengadaan benih jagung dilakukan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB. Saat gelar perkara pada Selasa (9/2), tim penyidik yang dipimpin Kajati NTB Tomo Sitepu didampingi Wakajati NTB Purwanto Joko Irianto menetapkan empat orang tersebut.
Para tersangka yakni HF selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, IBW selaku PPK Distanbun NTB (pensiunan), LIH selaku Direktur PT WA dan AP selaku Direktur PT. SAM.
Keempat tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rif)