Mataram, katada.id – Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB menahan tiga tersangka kasus korupsi benih jagung pada tahun 2017, Senin (12/4). Tiga tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan benih jagung saat itu, I Wayan Wikanaya dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ikhwan Hubi selaku rekanan pengadaan benih jagung.
Sementara, tersangka Aryanto Prametu selaku Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) tidak hadir memenuhi pemanggilan kedua penyidik. Ia beralasan sedang terpapar covid-19 dan diperkuat surat keterangan dari RSUD Mataram.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih. Kerugian tersebut hasil perhitungan mandiri penyidik Kejati NTB. Kerugian negara muncul dari dua paket pengadaan tersebut, yakni dari PT SAM Rp8 miliar dan PT WBS Rp7 miliar.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, M. Aria Rosyid menerangkan, pihaknya tetap akan memanggil tersangka AP (Aryanto Prametu, Red). Karena yang bersangkutan positif covid-19, penyidik bakal menjadwalkan lagi pemanggilan. Tentu, setelah tersangka AP selesai menjalani isolasi. ’’Kami akan panggil AP untuk diperiksa sebagai tersangka,’’ jelasnya.
Tersangka Aryanto sudah dua kali dipanggil. Pada panggilan pertama, ia tidak hadir dengan keterangan positif covid-19. Berselang sekitar 7 hari atau panggilan kedua, ia berhalangan hadir dengan alasan yang sama. ’’Kami akan layangkan pemanggilan ketiga,’’ ujarnya.
Aria mengatakan, kemungkinan penyidik akan melakukan rapid antigen tersangka AP di kejaksaan. Seperti yang dilakukan pada tersangka yang telah ditahan tersebut. ’’Iya, bisa saja lakukan rapid antigen di Kejati. Kita akan tentukan setelah keluar surat pemanggilannya,’’ bebernya.
Dalam kasus tersebut, Aryanto berperan sebagai rekanan. Perusahaan yang dipimpinnya memenangkan pengadaan benih jagung dengan nilai kontrak Rp17.256.000.000 untuk 480 ton benih jagung.
Sedangkan paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT WBS sejumlah 849 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp31.763.230.000.
Pengadaan benih jagung ini merugikan keuangan negara sekitar Rp15 miliar lebih. Kerugian tersebut hasil perhitungan mandiri penyidik Kejati NTB. Dengan rincian, dari PT SAM Rp8 miliar dan PT Wahana Banu Sejahtera Rp7 miliar. (sm)