Korupsi lampu jalan, mantan Kades Labuhan Lalar KSB divonis 2 tahun penjara

0
Terdakwa Ansyarullah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. (Foto Kejari Sumbawa Barat)

Sumbawa Barat, katada.id – Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Ansyarullah. Mantan Kades Labuhan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan pada tahun 2018.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa didampingi hakim anggota Glorious Anggundoro dan Abadi, Senin (19/4). ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,’’ ucap Somanasa dikutip dalam website resmi Pengadilan Tipikor Mataram.

Terdakwa Ansyarullah dihukum juga membayar denda sejumlah Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

”Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.929.000 subsider pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,’’ terang Somanasa dalam amar putusannya.

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Dalam kasus ini, pengadaan lampu jalan tenaga surya dengan pagu anggaran Rp192.500.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Labuhan Lalar tahun 2018.

Dalam pengadaan lampu tenaga surya di Desa Labuhan Lalar tersebut diambil alih oleh Kepala Desa tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) pengadaan barang dan jasa di desa.

Apa yang dilakukan Ansyarullah ini bertentangan dengan Peraturan Kepala LKPP No 22/2015 tentang perubahan atas peraturan kepala LKPP No 13 tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

Sampai dengan akhir tahun anggaran, pekerjaan tidak dilaksanakan. Ansyarullah hanya memberikan uang muka saja kepada pihak penyedia yang ditunjuk namun tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran barang. Artinya pekerjaan tersebut fiktif atau tidak dilaksanakan, padahal Ansyarullah telah mendesak bendahara desa untuk mencairkan anggaran dengan jumlah tersebut setelah dipotong pajak. Akibat perbuatannya Negara dirugikan sebesar Rp168.525.000. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here