Kota Bima, katada.id – Kasus pembangunan jetty atau dermaga di Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Rencananya, sidang dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan digelar pekan depan.
Dikutip dari SIPP PN Raba Bima, perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup teregister dengan nomor 187/Pid.Sus/2021/PN RBI.
Majelis Hakim yang akan menyidangkan Ketua DPC PAN Kota Bima tersebut telah ditetapkan. “Rencana sidang perdana Selasa 1 Juni,” terang Ketua PN Raba Bima, Haris Tewa.
Dalam kasus ini Feri didakwa melanggar pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 36 ayat 1 menyatakan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan tersebut diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (red)