Mataram, katada.id – Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu memenuhi panggilan penyidik Kejati NTB, Senin (7/6). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.
Sebelum diperiksa, Aryanto menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Unram untuk memastikan bebas dari covid-19. Hasilnya, ia dinyatakan negatif dari covid-19.
Setelah itu, tersangka Aryanto menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus. Beberapa jam diperiksa, penyidik memutuskan untuk menahannya.
Tersangka Aryanto ditahan sekitar pukul 15.45 Wita. Saat turun menuju lantai dasar Kejati NTB, Aryanto tampak mengenakan rompi tahanan warna merah.
Ia juga mempercepat langkahnya menuju ke mobil tahanan kejaksaan untuk menghindari wartawan. Tersangka Aryanto juga langsung naik mobil tahanan ketika wartawan berusaha mewawancarainya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan membenarkan tersangka Aryanto ditahan. ”Jadi, tersangka AP (Aryanto Prametu, red) kami panggil lagi, karena sebelumnya ia tiga kali positif covid-19. Sebelum diperiksa kami tes di RS Unram dan hasilnya negatif,” terangnya dalam siaran persnya, Senin (7/6).
Dedi mengungkapkan, tersangka AP sempat diperiksa. Selanjutnya ia ditahan untuk kepentingan penyidikan. ”Tersangka AP ditahan dan dititip di Rutan Polresta Mataram,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan benih jagung saat itu I Wayan Wikanaya, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwan Hubi dan Aryanto Prametu, selaku Direktur PT SAM.
Sebagai informasi, pengadaan benih jagung ini dilakukan dua tahap melalui Distanbun NTB. Paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT. SAM sejumlah 480 ton benih jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp17.256.000.000. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT WBS sejumlah 849 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp31.763.230.000.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih. Kerugian tersebut hasil perhitungan mandiri penyidik Kejati NTB. Kerugian negara muncul dari dua paket pengadaan tersebut, yakni dari PT SAM Rp8 miliar dan PT WBS Rp7 miliar. (sm)