Demi Pacar, Nenek Nekat Curi Motor, Aksinya Terekam CCTV

0
Nenek EWS saat diamankan di Polsek Gunungsari.

Mataram, katada.id – Seorang nenek berinisial ESW, 50 tahun kecanduan sabu. Tak punya uang ia nekat mencuri sepeda motor.

Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana mengatakan, ESW mencuri sepeda motor di perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat (Lobar), Minggu (20/6) lalu. ”Modusnya, pura-pura bertamu,” kata Eka, Rabu (30/6).

Baca Juga: Puluhan PMI Asal NTB Dipulangkan dari Malaysia

Setiba di rumah korban, nenek asal Sumbawa itu sempat memanggil pemilik rumah. Namun, tidak ada balasan sahutan. ”Karena rumah sepi dijadikan kesempatan bagi pelaku (ESW) untuk mencuri,” ujarnya.

ESW lalu masuk ke rumah. Mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di meja ruang tamu. ”Pelaku mengambil sepeda motor yang disimpan di garasi dalam keadaan terkunci stang,” terangnya.

Baca Juga: Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus PKBM Oknum DPRD Bima

Sepeda motor itu sudah tidak ada di garasi pertama kali diketahui anak korban. Lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV ternyata pelakunya adalah ESW.

Baca Juga: Diduga Remas Payudara Adik Ipar yang Masih SMP, Lalu Ajak Begituan, Pria Ini Ditangkap Polisi

ESW diringkus di rumahnya, BTN Griya Asri, Senteluk, Batulayar. Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya digadai ke temannya, berinisial M. ”Sepeda motor itu digadai dengan harga Rp2,5 juta,” bebernya.

Barang bukti sepeda motor merek Mio J yang dikuasai M sudah disita. M juga diamankan. ”Karena, M bertindak sebagai penadah,” terangnya.

Baca Juga: Kejati NTB Klarifikasi Kadis PUPR Bima terkait Kasus Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat 

Eka mengatakan, dari pengakuan ESW uang hasil gadai digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu juga digunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang untuk pacarnya. ”Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.

Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri. Tujuannya, hanya meminjam. ”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” kelit ESW.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp200 Juta, Mantan Kades Banjar Sari Lombok Timur Ditahan

Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa berkelit lagi. ”Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat.

Akibat perbuatannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here