Uang Suap Imigrasi Diduga Mengalir ke Kemenkumham NTB

0
Terdakwa Liliana Hidayat saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (21/8)

MATARAM-Uang suap Imigrasi Mataram mengalir kemana-mana. Tidak hanya di eks Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Kurniadie.

Uang suap diduga mengalir ke pihak lain. Salah satu pihak yang disebutkan dalam dakwaan terdakwa Liliana Hidayat, yakni Kanwil Kemenkumham NTB.

Sebagai informasi, Liliana yang juga Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI) tersandung kasus suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA)  yang melibatkan eks Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Kurniadie. Tiga WNA itu yakni Geoffery William Bower asal Australia, Manikam Katherasan asal Singapura, dan Michael Burchet. 

Jaksa KPK I Wayan Riana menceritakan dalam dakwaan, terdakwa Liliana menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Kurniadie. Awalnya ia menyiap Rp 473 juta yang dari brankas perusahaan. Uang itu disimpan ke dalam tas ransel hitam milik Komang Asri (staf hotel).

Lalu terdakwa bersama William Bower menemui Yusriansyah Fazrin dan meminta waktu tambahan untuk mengambil uang di Bank OCBC NISP Mataram. Terdakwa menarik uang Rp 725 juta dari nomor rekening 160800005979 menggunakan cek nomor NNS 335507. Uang itu dimasukkan ke dalam tas  ransel milik William.

Selanjutnta mereka menemui Yusriansyah di ruangannya. Sebelum menyerahkan uang, Yusriansyah menulis dalam selembar kertas yang isinya meminta terdakwa untuk menaruh uang dalam tong sampah di depan ruanganya. “Kemudian terdakwa meletakkan uang sebesar Rp 725 juta ke dalam tong sampah,” kata Riana.

Uang itu kemudian diseragkan kepada Kurniadie. Tak lama berselang, William kembali datang membawa uang Rp 473 juta dan meletakkan di tong sampah yang sama. Uang tersebut diambil Yusriansyah.

Uang sebanyak Rp 300 juta diserahkan kepada Ayyub Abdul Muqsith untuk dibagikan kepada pegawai inteldakim. Termasuk di dalamnya bagian untuk Yusriansyah sebesar Rp 80 juta.

“Sebanyak Rp 173 juta dibawa Yusriansyah untuk diserahkan kepada Kurniadie sebesar Rp 75 juta. Sedangkan sisanya akan dibagikan ke pihak Kanwil Kemenkumham dan pihak lainnya,” ungkap jaksa.

Sementara kekurangannya Rp 2 juta meminta terdakwa menyerahkan ke Ayyub. Saat dilakukan deportasi, Ayyub menerima uang tersebut.

Riana usai persidangan Rabu (21/8) mengatakan, aliran dana ke Kemenkumham belum dibeberkan. Nanti, JPU akan membongkar di persidangan selanjutnya. ”Pasti akan ketahuan di persidangan,” jawabnya singkat. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here