Empat Tersangka Korupsi Benih Jagung Rp27,3 Miliar di NTB Segera Diadili

0
Empat tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram, Rabu (4/8).

Mataram, katada.id – Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB melimpahkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram, Rabu (4/8).

Empat tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan benih jagung saat itu I Wayan Wikanaya, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwan Hubi dan Aryanto Prametu, selaku Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM).

“Kami limpahkan tersangka bersama berkas perkara dan barang bukti,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam siaran persnya, Kamis (5/8).

Selanjutnya, dalam waktu dekat ini perkara korupsi benih jagung ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Artinya, empat tersangka akan segera disidangkan (adili) di pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Berkas tersangka tersebut displitzing (berkas terpisah) menjadi empat berkas perkara atas nama masing-masing ke empat tersangka,” ujarnya.

Sebagai pengingat, kasus korupsi pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 menelan anggaran sebesar Rp48,25 miliar. Pengadaan benih jagung ini yang dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap dua PT. WBS dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan audit BPKP bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp27,3 MILIAR. Pada pengadaan tahap pertama hasil perhituangan kerugian negaranya sebesar Rp15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp11,92 miliar.

Dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10.5 miliar. Yakni pengembalian pada kas negara oleh PT. SAM sekitar Rp7,5 miliar dan pengembalian oleh PT. WBS sekitar Rp3 miliar. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here