MATARAM-Terdakwa suap imigrasi Liliana Hidayat tak ingin dua WNA, Geoffrey William dan Manikam Katherasan sampai dibui. Ia pun mencari jalan keluar untuk membebaskan keduanya dari jeratan hukum.
Ada beberapa orang yang dihubungi terdakwa Liliana agar bisa bertemu dengan mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Kurniadie. Ia memulainya dengan mendatangi Mamiq Dar hingga Karo Ops Polda NTB, Putu Maningka Jaya.
Hal itu diungkapkan Manajer Whyndam Sundancer Resort, Joko Haryono dalam persidangan terdakwa Liliana, Rabu (4/9). ’’Saya mencari dan meminta bantuan Mamiq Dar. Beliau tokoh di Sekotong,’’ beber Joko dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Mataram.
Mamiq Dar pun mengarahkan Liliana ke Karo Ops Polda NTB, Putu Maningka Jaya. Esoknya, Liliana mendatangi Karo Ops di kediamannya di Batu Layar. Pada pertemuan itu, terdakwa menceritakan perihal yang menimpa dua WNA tersebut.
’’Pak Karo Ops tidak memiliki akses ke Imigrasi. Beliau meminta bantuan Kapolres Mataram Saiful Alam sehingga bisa tembus ke Imigrasi,” cerita Komang.
Setelah mendapatkan nomor kontak Kurniadie, Liliana menghubunginya. Dalam percakapan dengan Kurniadie, terdakwa diminta tidak datang dengan Karo Ops. ’’Ibu Liliana diminta datang sendirian. Saat keluar dari ruang Pak Kurniadie, Ibu Liliana pucat,’’ bebernya.
Setelah itu terjadi tawar menawar ’’mahar’’ untuk membebaskan Manikam dan Geoffrey tersebut. Sehingga disepakati Rp 1,2 miliar.
Selanjutnya, terdakwa menyiapkan uang Rp 400 juta itu berasal dari brankas PT WBI. Kemudian uang pecahan Rp 100 ribu itu diantar ke Imigrasi Mataram.
’’Sebelum ke Kantor Imigrasi, saya mengambil uang Rp 725 juta di Bank OCBC. Kemudian diserahkan kepada pejabat Imigrasi. Tetapi saya tidak sampai ikut saat penyerahan,” ungkap saksi Komang Ary Juliantara, staf Hotel Wyndham Sundancer Resort Lombok.
Sementara, saksi Ainuddin, selaku penasihat hukum dua WNA mengungkapkan, kliennya ketakutan usai ditetapkan sebagai tersangka sehingga meminta bertemu di Hotel Sheraton Senggigi. “Manikam ketakutan. Dia bilang akan kasih Rp 500 juta,” beber Ainudin dalam kesaksiannya.
Ainuddin memberikan pemahaman mengenai proses hukum sambil menolak tawaran Manikam untuk melakukan suap. Pada 6 Mei, ia menemui Kurniadie dan menyampaikan langkah persuasif apabila ada kekeliruan dokumen bisa diperbaiki.
“Pak Kurniadie waktu itu bilang akan gali sampai ke akar-akarnya. Mereka bilang memiliki bukti dan akan melanjutkan kasus itu,” ungkapnya.
Selain itu, Ainudin juga bertemu dengan Kasi Lantaskim Imigrasi Mataram, Rahmat Gunawan yang menawarinya untuk nego penyelesaian kasus. Saat itu Rahmat menawarkan Rp 1,5 miliar.
“Saya bilang, saya tidak biasa pakai cara-cara itu. Tetapi Rahmat bilang itu sudah biasa,” tegasnya sambil menjelaskan dirinya tidak mengetahui kalau Liliana sudah sepakat untuk menyuap Kurniadie dengan angka Rp 1,2 miliar.
Dalam persidangan ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi. yakni staf marketing BNI Cabang Mataram Citra Amalia, Manajer Hotel Wyndham Sundancer Resort Lombok Joko Haryono dan staf Komang Ary Juliantara, serta penasihat hukum Ainuddin juga Antonius Zaremba. (dae)