Bima, katada.id – Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah mengantongi kerugian negara kasus korupsi dana desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima tahun 2017.
Berdasarkan hasil perhitungan lembaga audit, kerugian negara mencapai Rp600 juta. “Kerugian negara ini ditemukan di sejumlah proyek fisik dan nonfisik,’’ ungkap Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, Jumat (7/1).
Baca juga: Kasus Korupsi ADD, Mantan Kades Mawu Bima Ditetapkan sebagai Tersangka
Ekawana merincikan bahwa angka Rp600 juta muncul dari penyelewengan anggaran dari pekerjaan proyek pembangunan gedung serba guna. Gedung serba guna itu dikerjakan dengan anggaran Rp380 juta.
Diduga pembangunan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan. Ada indikasi kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item bangunan. Dugaan itu muncul dari temuan tim pendamping desa teknik infrasturktur (PDTI).
Baca juga: Kasus Korupsi Benih Jagung, Mantan Kepala Distanbun NTB Divonis 13 Tahun Penjara
Selain menemukan indikasi kerugian dari proyek pembangunan gedung serba guna, ada juga dari pembangunan posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang, poskamling dan anggaran operasional desa.
Lebih lanjut, Ekawana menyampaikan bahwa kasus ini telah rampung. Penyidik sudah melimpahkan berkas ke jaksa peneliti. “Namun ada P-19 (pengembalian berkas). Itu tanggal 30 Desember kemarin,” ucap dia.
Baca juga: Jalan Wadu Kopa Bima Rusak Parah, Berlubang dan Penuh Kerikil
Ekawana memastikan penyidik masih melakukan upaya perampungan materi petunjuk dari jaksa peneliti. ’’Jika petunjuk sudah dipenuhi, kami akan limpahkan lagi,’’ tandasnya.
Sebagai informasi, Desa Mawu pada tahun 2017 mengelola APBDes dengan nilai Rp1,4 miliar. Polda NTB menetapkan mantan Kepala Desa Mawu, AA sebagai tersangka. (red)