Bima, katada.id – Kejari Bima mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) untuk korban kebakaran tahun 2020 di Bima.
Anggaran yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp2,3 miliar diduga bermasalah. Saat ini penanganan kasus tersebut sudah dinaikam ke tahap penyidikan.
Hal itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman. “Iya sudah naik ke penyidikan,” ujarnya.
Sejumlah saksi telah diperiksa. Yakni Penerima bantuan dan sejumlah pejabat di Pemkab Bima.
Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyelewengan terhadap penggunaan anggaran. Penyaluran bantuan tersebut diduga tidak tepat sasaran. Sehingga merugikan keuangan negara.
Namun kejaksaan belum mengungkapkan siapa saja yang terlibat. Termasuk kerugian keuangan negara. “Penanganan masih berjalan. Saksi-saksi sudah diperiksa,” bebernya.
Sebagai informasi, Kemensos RI mengalokasikan bantuan dana kepada para korban kebakaran sebesar Rp 2,3 miliar. Bantuan tersebut untuk 91 kepala keluarga (KK). Terdiri dari 37 KK di Desa Renda dan 10 KK di Desa Ngali, Kecamatan Belo; 14 KK di Desa Naru, Kecamatan Woha; serta 30 KK di Desa Karampi, Kecamatan Langgudu. (aw)