Dua Kali Diperiksa, Kadistanbun Bima Dicecar soal Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi

0
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Bima, Hj. Nurma. (koranstabilitas.com)

 

Bima, katada.id – Polda NTB telah meminta klarifikasi Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Bima, Hj. Nurma. Ia dicecar seputar dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima.

Pertama Hj. Nurma diklarifikasi pada tanggal 12 Desember 2021. Klarifikasi lanjut dilakukan 14 Januari 2022.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra membenarkannya. “Dimintai keterangan tambahan (Kadistanbun Bima),” ucapnya kepada wartawan.

Hj. Nurma banyak dicecar masalah pendistribusian pupuk hingga kelangkaan pupuk. Bahkan ia ditanya pula soal penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain Kadistanbun Bima, Polda NTB juga telah meminta keterangan Sekda Bima, HM Taufik HAK. Ia diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP)

Penyidi juga meminta klarifikasi sejumlah distributor di Kabupaten Bima. Yakni CV Rahmawati, CV Lawa Mori, CV Wiratama, CV Bintang Emas dan CV Langgam.

“Semua distributor pupuk dipanggil dan diklarifikasi. Termasuk distributor di daerah lain,’’ ujar Ekawana.

Klarifikasi distributor tersebut untuk kepentingan penyelidikan. Tak hanya distributor, Polda NTB meminta juga keterangan dari pihak Komite Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) dan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun).

Sebagai informasi, Polda menerima laporan dugaan penyelewengan pupuk di Bima pada 23 November 2021. Setelah melakukan pengumpulan data, Polda NTB menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor: Sprint. Lidik/599/XII/2021/Ditreskrimsus tanggal 24 Desember.

Sebagai pengingat, penyaluran pupuk bersubsidi di Bima diduga bermasalah. Pupuk bersubsidi mengalami kelangkaan dan harga yang mahal.

Pupuk bersubsidi jenis urea dijual melebih HET. Di Kecamatan Donggo dan Soromandi, pupuk urea bersubsidi isi 50 kilogram dijual dengan harga Rp 125 ribu hingga Rp 130 ribu.

Pupuk bersubsidi juga diduga dijual secara ilegal. Satu sak pupuk urea dilepas seharga Rp 220 ribu. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here