Lombok Utara, katada.id – Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara.
Dua tersangka yang menjalani pemeriksaan, Selasa (18/1), EB selaku PPK dan mantan Dirut RSUD Lombok Utara SH. ’’EB diperiksa sebagai tersangka. Sementara SH diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EB,’’ ungkap Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Supardin dalam siaran persnya, Rabu (19/1).
Keduanya diperiksa di ruang terpisah dari pukul 09.00 Wita dan berakhir sekitar jam 12.10 Wita. ’’Pemeriksaan tersangka akan terus berlanjut. Ini untuk kebutuhan berkas para tersangka,’’ jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan 4 orang tersangka. Masing-masing inisial SH, selaku mantan Direktur RSUD KLU; EB, selaku PPK pada Dikes KLU; DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama (rekanan); dan DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas).
Sementara, kerugian negara dalam pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU ini sebesar Rp1.757.522.230,33.
Sebagai pengingat, pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan proyek tersebut, PT Apro Megatama dengan nilai penawaran Rp6,4 miliar. Tetapi pengerjaan proyek ruang ICU molor, sehingga rekanan didenda. (red)