Kota Bima, katada.id – Kepala Desa (Kades) Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima inisial Ram ditetapkan sebagai tersangka. Ia tersandung dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) Waduruka tahun 2017-2018.
Kini, Ram ditahan di Rutan Mapolres Bima Kota. Selain kades, penyidik Satreskrim Polres Bima Kota menetapkan juga Sekretaris Desa (Sekdes) AY dan Bendaraha Desa SFD sebagai tersangka.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra menerangkan, pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU). Sejumlah pekerjaan fisik diduga bermasalah. Karena ada markup.
“Contohnya proyek jambanisasi, bedah rumah tidak layak huni, pembuatan bronjong, bangun pagar masjid, dan puskesmas pembantu,” ungkap kapolres.
Penyidik juga menemukan dugaan pemotongan dana bantuan bagi warga kurang mampu. Seharusnya, warga penerima mendapat bantuan Rp 10 juta, tapi hanya diberikan Rp 7 juta.
“Sisanya (Rp3 juta, red) mereka gunakan sendiri. Potongan dana bantuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Sebagai informasi, Desa Waduruka mengelola APBDes tahun 2017 sebesar Rp821,815 juta dan tahun 2018 Rp936,866 juta.
Kapolres menambahkan, dari hasil perhitungan BPKP NTB ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp552.459.737,05. “Sekarang penyidik sedang merampungkan berkas tiga tersangka,” tambahnya. (red)