Soal Kematian Rizki, RSUD Kota Bima Bantah Lakukan Malpraktik 

0
Direktur RSUD Kota Bima, dr. Faturrahman (baju hitam) menyampaikan klarifikasi soal kematian balita yang diduga malpraktik, Jumat (4/3).

Kota Bima, katada.id – RSUD Kota Bima angkat bicara soal kematian Muhammad Alfa Rizki warga Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Pihak RSUD telah meminta keterangan dokter serta petugas yang menangani pasien berusia 3 tahun itu.

’’Dokter dan perawat sudah dimintai klarifikasi terkait penanganan pasien tersebut,’’ ungkap Direktur RSUD Kota Bima, dr. Faturrahman, saat jumpa pers, Jumat (4/3/2022).

Dari pengakuan dokter dan perawat, dari awal pasien masuk hingga dinyatakan meninggal dunia, tindakan yang telah diberikan sudah sesuai prosedur tetap (Protap) penanganan.

“Secara garis besar, awalnya pasien masuk ke RSUD alami gejala diare dan dehidrasi,” katanya.

Saat diberikan tindakan penanganan, kondisi pasien drop dengan gejala gula menurun. Sehingga diambil tindakan dengan diberikan suntikan glukosa dengan tujuan menaikan gula darah. Tindakan itu untuk mengantisipasi kematian pasien. “Namun upaya itu tidak berhasil, sehingga pasien tidak tertolong,” terangnya.

Kendati begitu, pihaknya berencana mendatangi rumah orang tua korban, sore kemarin. RSUD akan memberikan penjelasan medis penanganan yang telah diberikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sementara, dr. Hidayat yang menangani langsung pasien menjelaskan, awalnya balita itu dibawa ke rumah sakit oleh orang tau dan keluarga dalam kondisi lemas. Selanjutnya pasien diperiksa di IGD dengan keluhan mencret lebih dari 10 kali dalam sehari. Selain itu, mencret juga mengeluarkan lendir berbau tak sedal. Termasuk mual muntah, tidak mau makan dan minum, serta keluhan lainnya. “Keluhan itu sudah dialami pasien tiga hari sebelum masuk ke rumah sakit,” katanya.

Melihat kondisi pasien tersebut, petugas medis memberikan tindakan berupa suntikan glukosa cair melalui selang infusnya.

Hidayat memastikan, penanganan yang diberikan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Termasuk tindakan yang dilakukan berdasarkan persetujuan keluarga pasien. “Tidak ada tindakan kami yang melenceng dari SOP,” tegasnya.

Diketahui, balita dari pasangan Fahrizal dan Ririn asal Kelurahan Jatibaru itu menghembuskan nafas terakhir, Rabu malam (2/3/2022) di RSUD. Pasien meninggal setelah 5 menit diberikan suntikan glukosa melalui selang infus. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here