Bima, katada.id – Ditreskrimsus Polda NTB mengusut kasus korupsi Dana Desa Mawu pada tahun 2017. Pengelolaan APBDes sebesar Rp1,4 miliar diduga bermasalah.
Polda NTB telah menetapkan mantan Kepala Desa Mawu, AA sebagai tersangka. Kini, penanganan kasus tersebut sudah sampai pada tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
’’Berkas perkara tersangka AA sudah dilimpahkan tadi (Senin, 7/3/2022),’’ ungkap Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi ADD, Mantan Kades Mawu Bima Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, penyidik mengembalikan berkas tersangka A. Karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi. ’’Petunjukan jaksa peneliti sudah kami lengkapi,’’ ungkapnya.
Dalam kasus korupsi dana desa Mawu, kerugian negara mencapai Rp600 juta. Kerugian negara ini ditemukan di sejumlah proyek fisik dan nonfisik.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa Mawu Bima Rugikan Negara Rp600 juta
Ekawana merincikan, bahwa angka Rp600 juta muncul dari penyelewengan anggaran dari pekerjaan proyek pembangunan gedung serba guna. Gedung serba guna itu dikerjakan dengan anggaran Rp380 juta.
Diduga pembangunan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan. Ada indikasi kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item bangunan. Dugaan itu muncul dari temuan tim pendamping desa teknik infrasturktur (PDTI).
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp552 Juta, Kades, Sekdes dan Bendahara Waduruka Bima Dibui
Selain menemukan indikasi kerugian dari proyek pembangunan gedung serba guna, ada juga dari pembangunan posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang, poskamling dan anggaran operasional desa. (aw)