Bakal Bebas 3 Hari Lagi, Narapidana Korupsi Asrama Haji Lombok Kembali Ditahan

0
Jaksa dari Kejati NTB saat menyerahkan surat penahanan untuk ditandatangni Abdurrazak Al Fakhir (baju biru muda/tengah) di Lapas Kelas IIA Mataram, Rabu (23/3/2022).

Mataram, katada.id – Narapidana korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa gedung UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdurrazak Al Fakhir akan bebas 3 hari lagi. Tepatnya 26 Maret 2022.

Tetapi, ia akan kembali menginap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram karena Kejati NTB memutuskan untuk menahannya.

Abdurrazak ditahan lagi kasus korupsi rehabilitasi asrama haji. Hal ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Efrien Saputera kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

“Yang bersangkutan sedang menjalani pidana dalam kasus PNBP asrama haji dan akan bebas 26 Maret 2022. Tetapi penyidik akan menahannya kembali terkait kasus rehabilitasi asrama haji mulai 26 Maret 2022 sampai 20 hari ke depan,” terangnya.

Penahanan ini dilakukan Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB. Karena, kasus korupsi rehabilitasi asrama haji masih dalam penyidikan. ’’Saat ini kasusnya sedang dalam perampungan berkas tersangka,’’ ungkapnya.

Dalam kasus ini penyidik telah mengantongi hasil audit dari Inspektorat NTB senilai Rp2,65 miliar. Angka tersebut muncul dari kelebihan pembayaran atas kurangnya volume pekerjaan.

Dalam rincian, kerugian muncul dari rehabilitasi gedung di UPT asrama haji sebesar Rp 1,17 miliar; rehabilitasi gedung hotel Rp373,11 juta; rehabilitasi Gedung Mina Rp235,95 juta.

Kemudian dari rehabilitasi Gedung Safwa Rp242,92 juta; rehabilitasi Gedung Arofah Rp290,6 juta, dan rehabilitasi gedung PIH sebesar Rp28,6 juta.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan Abdurrazak Al Fakhir yang merupakan mantan Kepala UPT asrama haji tersebut sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menetapkan Direktur CV Kerta Agung berinisial AW dan WSB dari pihak wiraswasta sebagai tersangka.

Sebagai pengingat, Abdurrazak Al Fakhir dalam kasus korupsi dana PNBP asrama haji divonis selama 1 tahun dan dua bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here