Mataram, katada.id – Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis bebas terhadap Aryanto Prametu, terdakwa kasus korupsi benih jagung tahun 2017.
Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) selaku penyedia benih jagung itu Aryanto Prametu terbukti bersalah, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi. Sehingga terdakwa Aryanto Prametu dinyatakan ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum).
Tak terima dengan putusan bebas Aryanto Prametu, Kejati NTB memastikan akan menempuh jalur kasasi. Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati NTB) NTB, Sungarpin kepada wartawan, Jumat (25/3/2022). ’’Jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum kasasi,’’ tegasnya.
Sungarpin memastikan juga akan mengambil langkah yang sama terhadap tiga lain, yaitu terdakwa Husnul Fauzi, Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB; Ida Wayan Wikanaya, pejabat pembuat komitmen (PPK); dan Lalu Ikhwanul Hubby, penyedia benih jagung dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).
Baca Juga: Sosok Aryanto Prametu, Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar yang Divonis Bebas
’’Untuk tiga terdakwa lain kami akan kaji dulu petikan putusan. Karena vonis lebih ringan (dari tuntutan jaksa penuntut umum),” katanya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB telah menjatuhkan vonis untuk empat terdakwa korupsi benih jagung dengan kerugian negara Rp27,35 miliar, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar, Hukuman Mantan Anak Gubernur NTB Didiskon Jadi 11 Tahun
Dalam putusan Majelis Hakim yang dipimpin Soehartono didampingi hakim anggota, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, terdakwa Aryanto Prametu divonis lepas dari segala tuntuntan hukum.
Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, hakim banding memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Namun dalam putusan tersebut, hakim memperbaiki hukuman masing-masing terdakwa dengan potongan dua tahun penjara.
Baca Juga: Bos PT Sinta Aryanto Prametu Divonis 8 Tahun Penjara terkait Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar
Untuk terdakwa Husnul Fauzi, sebelumnya dihukum 13 tahun menjadi 11 tahun penjara. Begitu juga untuk terdakwa Wikanaya, hakim banding hanya memperbaiki vonis hukuman dari 11 tahun menjadi 9 tahun penjara. Untuk Ikhwanul Hubby, mendapat vonis 6 tahun dari sebelumnya 8 tahun penjara. (aw)