Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran Bima Terancam 15 Tahun Penjara

0
Ilustrasi. (google/net)

Kota Bima, katada.id – Penyidik Kejari Bima menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) untuk korban kebakaran tahun 2020.

Ketiganya yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin; mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima Ismud; dan pendamping Bansos kebakaran Sukardi.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman menerangkan, pihaknya sedang merampung proses penyidikan. Saksi-saksi sedang dimintai keterangan. Termasuk memeriksa para tersangka.

Baca Juga: Mantan Kepala Dinsos Bima Andi Sirajudin Ditetapkan Tersangka

’’Tersangka inisial ISM (Ismud, red) dan SUK (Sukardi, red) sudah diperiksa. Sementara tersangka AS (Andi Sirajudin, red) sudah dipanggil tapi berhalangan hadir kemarin,’’ ujarnya.

Ia menegaskan akan memanggil tersangka AS. Namun Andi belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan. Karena hal itu menjadi kewenangan penyidik.

’’AS akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya ia pernah diperiksa tapi sebagai saksi. Pemeriksaan sebagai tersangka masih diagendakan,’’ terangnya.

Baca Juga: Eks Kepala Dinsos Bima Keberatan Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kebakaran

Andi menambahkan, tiga tersangka disangkakan dengan pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 8 tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Bunyinya ’’pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.’’

Baca Juga: Eks Kabid Linjamsos Dinsos Bima Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kebakaran

Sedangkan Pasal 11 tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Bunyinya ‘’pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.”

Sebagai pengingat, anggaran bansos kebakaran yang berasal dari Kementerian Sosial sebesar Rp2,3 miliar ini diduga bermasalah.

Baca Juga: Diduga Nyabu, Oknum Kabid Dinas Damkar dan Satpol PP Kota Bima Ditangkap Polisi

Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyelewengan terhadap penggunaan anggaran.

Sebagai pengingat, Kemensos RI mengalokasikan bantuan dana kepada para korban kebakaran sebesar Rp 2,3 miliar. Bantuan itu untuk 91 kepala keluarga (KK). Terdiri dari 37 KK di Desa Renda dan 10 KK di Desa Ngali, Kecamatan Belo; 14 KK di Desa Naru, Kecamatan Woha; serta 30 KK di Desa Karampi, Kecamatan Langgudu. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here