
Bima, katada.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) untuk korban kebakaran tahun 2020 di Bima.
Dari data yang diperoleh katada.id, penyidik menetapkan mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima inisial ISM.
Baca Juga: Kejaksaan Usut Korupsi Dana Bansos Korban Kebakaran Rp2,3 Miliar di Bima
Saat ini, ISM sudah pinda tugas dan menjabat sebagai Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima.
Selain IS, penyidik juga menetapkan pegawai yang juga bertugas di Dinsos Kabupaten Bima inisial SUK sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Bima, Edi Setiawan yang dikonfirmasi terkait kapan pemeriksaan ISM dan SUK enggan menjawab. Pesan singkat yang dikirim via WhastApp tadi malam hanya dibaca saja.
Baca Juga: Kepala Dinas Sosial Bima Diperiksa terkait Kasus Korupsi Bansos Kebakaran Rp2,3 Miliar
Tetapi pada konfirmasi sebelumnya, 27 Januari lalu, Edi sempat menjawab pertanyaan soal identitas tersangka. “Yang ini benar (tersangka ISM dan SUK, red) sesuai dengan di medsos,” jawab dia membalas pesan singkat WhastApp media ini.
Sementara, Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman belum menjawab konfirmasi hingga berita ini diturun. Pesang singkat yang dikirim via WhastApp belum dijawab. Tetapi dalam laporan kiriman pesan sudah centang biru, artinya konfirmasi tersebut sudah dibaca.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman membenarkan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Hanya saja, ia masih merahasiakan siapa saja tersangkanya. “Sudah ditetapkan dua tersangka,” ungkapnya, belum lama ini.
Baca Juga: Diduga Utang Telur Bansos Rp144 Juta, Adik Bupati Bima Dilaporkan ke Polisi
Ditanya apakah tersangka dari kalangan pejabat Pemkab Bima atau swasta, Andi enggan membocorkannya. Ia hanya menjelaskan jika tersangka telah diperiksa. “Dua tersangka diperiksa saat penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.
Sebagai informasi, anggaran bansos kebakaran yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp2,3 miliar ini diduga bermasalah.
Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyelewengan terhadap penggunaan anggaran.
Baca Juga: Jagoannya Tak Lolos Jadi Calon Kades, Pendukung Segel Kantor Desa O’o Bima
Penyaluran bantuan tersebut diduga tidak tepat sasaran. Sehingga merugikan keuangan negara. Namun kejaksaan belum mengungkapkan jumlah kerugian keuangan negara.
Sejauh ini, Sejumlah saksi telah diperiksa. Yakni penerima bantuan dan sejumlah pejabat di Pemkab Bima.
Sebagai pengingat, Kemensos RI mengalokasikan bantuan dana kepada para korban kebakaran sebesar Rp 2,3 miliar. Bantuan itu untuk 91 kepala keluarga (KK). Terdiri dari 37 KK di Desa Renda dan 10 KK di Desa Ngali, Kecamatan Belo; 14 KK di Desa Naru, Kecamatan Woha; serta 30 KK di Desa Karampi, Kecamatan Langgudu. (dae)