Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Jaksa Layangkan Panggilan Kedua, Wabup Lombok Utara Janji Bakal Hadir

×

Jaksa Layangkan Panggilan Kedua, Wabup Lombok Utara Janji Bakal Hadir

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati KLU, Danny Karter Febrianto

Lombok Utara, katada.id – Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara, Danny Karter Febrianto belum diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi IGD dan ICU RSUD Lombok Utara tahun 2019.

Penyidik Pidana Khusus sebenarnya akan memeriksa Wabup Lombok Utara, Senin (11/4/2022). Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka lain.

Example 300x600

Namun ia berhalangan hadir dengan alasan sakit. Karena itu, penyidik kembali menjadwalkan ulang pemanggilan Danny.

Baca JugaTak Penuhi Panggilan Jaksa, Wabup Lombok Utara Beralasan Sakit

’’Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan,’’ ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra, Selasa (12/4/2022).

Efrien memastikan Danny akan diperiksa pekan depan. Ia akan diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Setelah itu Wabup akan diperiksa sebagai tersangka. ’’Surat pemanggilan kedua akan segera dilayangkan,’’ ungkapnya.

Sementara, Penasihat Hukum Danny Karter Febrianto, Hijrat Priyatno menerangkan, pada pemanggilan pertama kliennya tidak bisa hadir karena sedang sakit. Namun untuk panggilan selanjutnya, ia menegaskan Wabup akan hadir. ’’Insya Allah, panggilan ke depan akan hadir,’’ terangnya.

Baca JugaBerkas Empat Tersangka Kasus Korupsi ICU RSUD Lombok Utara Dilimpahkan ke Jaksa Peneliti

Ia memastikan kliennya akan kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan. ’’Pasti kooperatif dan siap mengikuti proses hukum,’’ tandasnya.

Dalam kasus ini, selain Danny, penyidik Kejati NTB menetapkan juga empat tersangka lain. Yaitu  SH, selaku mantan Direktur RSUD Lombok Utara; HZ, selaku PPK pada RSUD Lombok Utara; MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (rekanan); dan LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan Ruang IGD dan ICU kerugian keuangan negara mencapai Rp742.757.112,79.

Baca JugaTiga Nenek dan Satu Kakek di Lombok Ditangkap Polisi saat Berbuat Terlarang

Sebagai informasi, proyek penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara dianggarkan dalam APBD tahun 2019 dengan pagu Rp5,4 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar. Namun dalam pengerjaannya, proyek IGD diputus kontrak. (aw)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *