Mataram, katada.id – Tim Intel Korem 162/WB berhasil membongkar dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Dexlite. Satu unit truk pengangkut BBM bersubsidi itu diamankan.
Kapenrem 162/WB, Mayor Inf Asep Okinawa mengatakan, truk warna merah dengan nomor polisi DR 8296 AV diamankan saat sedang mengisi Solar dan Dexlite di SPBU Jalan Sandubaya Mandalika, Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Selasa (12/4/2022).
’’Penangkapan dilakukan siang hari sekitar pukul 12.00 Wita,’’ ungkapnya kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga: Amaq Sinta Akhirnya Dibebaskan, Polda NTB: Tersangka Belum Tentu Jadi Terpidana
Ia menerangkan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Anggota Tim Intel Korem 162/WB mendapat informasi dari warga bahwa ada penyelundupan BBM ilegal.
Di sana, kerap terlihat kendaraan yang keluar masuk mengisi BBM yang diduga menyalahi aturan. Selain itu, malam harinya tetap ada kendaraan yang mengisi BBM, padahal SPBU sedang tutup.
’’Atas informasi tersebut anggota melakukan pengintaian di SPBU dekat Pasar Mandalika dan ditemukan truk sedang mengisi BBM,’’ ujarnya.
Baca Juga: Kasus Amaq Sinta Bunuh Begal, Akademisi: Pembunuhan Terpaksa Tidak Dapat Dipidana
Setelah memastikan, anggota langsung mengamankan truk yang saat itu posisi sedang melakukan pengisian BBM di pompa Dexlite. ’’Berdasarkan rekaman CCTV, sebelumnya truk tersebut berada di posisi pompa Solar,’’ ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kata Asep, nozzle pertamina dimasukan melalui tangki BBM kendaraan secara normal. Tetapi BBM tersebut didorong menuju tiga tangki plastik dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.
’’Ada mesin yang dimodifikasi khusus terpasang di dalam tangki BBM kendaraan,’’ terangnya.
Baca Juga: Bunuh Begal karena Bela Diri, Pria di Lombok Malah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Selain itu, Asep mengungkapkan, ditemukan juga adanya pengoplosan Solar dengan Dexlite di waktu bersamaan. ’’Masing-masing tangki berisi BBM jenis berbeda antara solar dengan dexlite. Totalnya sekitar 3.000 liter,” jelas Asep.
Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan sopir truk berinisial Am. Dari pengakuannya, BBM itu rencananya akan dikirim ke perusahaan yang menyewakan alat berat di Kota Mataram. “BBM itu akan dijadikan operasional bagi perusahaan di tengah kelangkaan Solar saat ini,” sebutnya.
Dari interogasi di lapangan, pengisi solar itu tidak memiliki izin untuk menyalurkan BBM. ’’Yang memiliki izin hanya perusahaan tempat mereka salurkan BBM tersebut. Pengisi BBM itu tidak memiliki izin sama sekali. Hanya menjual ke perusahaan (penyewaan alat berat),” bebernya.
Baca Juga: Jaksa Layangkan Panggilan Kedua, Wabup Lombok Utara Janji Bakal Hadir
Kini, sopir AM dan satu unit truk telah diserahkan kepada Polsek Sandubaya. Hal itu dibenarkan Kapolsek Sandubaya, Kompol Nasrullah.
Ia mengatakan, truk dan barang bukti BBM telah diamankan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polresta Mataram. ’’Sekarang kasus tersebut sedang ditangani di Satuan Reskrim,’’ katanya. (bld)