Sumbawa, katada.id – Mantan Kades Sebotok, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdurrahman divonis ringan. Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Catur Bayu Sulistiyo didampingi hakim anggota Agung Prasetyo dan Djoko Sopriyono, Rabu (13/4/2022).
Dalam amar putusannya, terdakwa Abdurrahman terbukti melakukan korupsi dana desa tahun 2020. ’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdurrahman dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,’’ kata Ketua Majelis Hakim Catur Bayu Sulistiyo dalam amar putusannya.
Baca Juga: Katanya Tak Pakai APBD, Kini Pemprov NTB Siapkan Rp10 Miliar untuk MXGP Samota
Hukuman terdakwa Abdurrahman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dari uraian putusannya, pada tahun 2020, Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa ini mendapat gelontoran dana desa Rp 1,4 miliar. Dalam pengelolaan, terdakwa mencomot dana desa ratusan juta. Dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Anggaran yang dicomot itu berasal dari penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rp50 juta. Seharusnya, uang itu digunakan untuk membayar honor-honor kader desa.
Baca Juga: Lahan Sirkuit MXGP Masih Dihiasi Tanaman Jagung, Pemprov NTB Diminta Bantu Ganti Rugi Jagung Petani
Terdakwa juga menyunat dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Rp180 juta. Selain itu, Abdurrahman didakwa pula menyalahgunakan anggaran APBDes pada sejumlah proyek fisik.
Perbuatan Abdurrahman ini merugikan keuangan negara Rp500 juta. Angka itu berdasarkan hasil temuan Inspektorat Sumbawa. (dae)