Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes di NTB Divonis Empat Tahun Penjara

0
Mantan Kades dan Sekdes Terong Tawah, Kabupaten Lombok Barat Sahripan dan Burhanudin saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Abdul Hanan usai pembacaan putusan, Selasa (26/4/2022). (Istimewa)

Mataram, katada.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Terong Tawah, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahripan terbukti mengkorupsi dana desa pada tahun 2018. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin Sri Sulastri juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Terong Tawah, Burhanudin.

“Menyatakan terdakwa Sahirpan dan terdakwa Burhanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan subsider,” ucap Sri Sulastri membacakan amar putusannya di, Selasa (26/4/2022).

Dakwaan subsider itu menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Sakit Hati Tak Dinafkahi, Ibu 64 Tahun di NTB Curi HP Anaknya

Selain dijatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun, kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya turut dibebankan untuk memulihkan kerugian negara dari korupsi anggaran dana desa tahun 2018. Nilainya Rp575,96 juta dari anggaran dana desa Rp1,8 miliar. Nilai tersebut sesuai hasil hitung ulang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

“Membebankan terdakwa satu dan dua membayar uang pengganti dengan masing-masing Rp287,98 juta,” terangnya.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Korupsi ICU RSUD Lombok Utara Ditahan

Apabila tidak dapat dibayarkan dalam kurun waktu sebulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, lanjutnya, maka harta benda kedua terdakwa disita untuk menutupi ganti rugi.

“Namun apabila belum juga bisa menutupi, maka kedua terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama satu tahun,” kata Sri.

Pertimbangan hakim menjatuhkan putusan demikian karena persoalan laporan pertanggungjawaban untuk pengelolaan anggaran dana desa tahun 2018 itu tidak sesuai dengan realita di lapangan.

Baca Juga: Tiga Tersangka Sudah Ditahan, Eks Direktur RSUD Lombok Utara Kapan? Ini Jawaban Jaksa

Banyak program yang fiktif dengan bukti tanda tangan pada nota pencairan anggaran dipalsukan. Laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2018 itu juga dibuat pada akhir tahun 2020. “Laporan pertanggungjawabannya di buat di akhir tahun 2020 yang seolah-olah dibuat pada akhir tahun 2018,” ucapnya.

Penyusunan laporan pertanggungjawabannya itu pun dikerjakan oleh Burhanudin sebagai sekretaris desa dengan persetujuan Sahirpan sebagai Kepala Desa Terong Tawah.

Lebih lanjut, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Abdul Hanan, menyatakan menerima putusan tersebut, mengingat putusannya lebih rendah dari pada tuntutan 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga:Teror Panah Jadi Atensi Khusus, Kapolda NTB Beri Perintah Ini kepada Kapolres

Sedangkan dari jaksa penuntut umum, menyatakan ke hadapan Majelis Hakim masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here