Lombok Utara, Katada.id- Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung Firmansyah membantah anggapan beberapa masyarakat yang menaikkan tarif secara pribadi maupun perusahaan. Hal ini disampaikan Firmansyah dalam sosialisasi sekaligus jumpa pers soal kenaikan tarif PDAM, Jumat (3/6).
“Bukan wewenang pribadi, kami tidak punya kewenangan sewaktu-waktu atau kemauan perusahaan menaikkan tarif,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kenaikan tarif air ini memiliki landasan hukum. Di antaranya Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Aturan ini ditindaklanjuti Pemprov NTB dengan menerbitkan SK Gubernur NTB Nomor 690-579 Tahun 2021, tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum di Kabupaten/Kota se-NTB. SK Gubernur ini disambut Pemerintah KLU dengan melakukan kajian bersama PDAM dan BPKP. Kajian tersebut disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan daerah.
“Setiap daerah berbeda sehingga hasil kajian tarif akan berbeda,” ujarnya.
Setelah hasil kajian keluar, Pemerintah KLU bersama PDAM dan BPKP menindaklanjuti dengan terbitnya Perbup. Yakni Perbup Nomor 58 Tahun 2021 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung.
“Disahkan tarifnya itu oleh Pemda bukan PDAM, maka sangat salah pernyataan Direktur merubah tarif air minum,” sambungnya.
Firman mengakui, pertanyaan masyarakat selama ini adalah selisih tarif baru dan lama. Pada tarif lama, rumah tangga digolongkan pada golongan A, B, C, D, E, F, dan G. Pada tarif baru disederhanakan menjadi golongan rumah tangga A, B, C, dan golongan instansi.
Pada tarif lama, golongan rumah tangga A dan B disederhanakan menjadi golongan rumah tangga A di tarif baru. Yakni dari tarif Rp 1.970 menjadi Rp 2.500 pada tarif baru. Selisihnya Rp 530 pada pemakaian 10 meter kubik.
Golongan rumah tangga C disederhanakan menjadi golongan rumah tangga B di tarif baru. Yakni dari tarif Rp 1.970 menjadi Rp 3.100 pada tarif baru. Selisihnya Rp 1.130 per pemakaian 10 meter kubik. Golongan rumah tangga D, F, dan G disederhanakan menjadi golongan rumah tangga C di tarif baru. Yakni Rp 2.830 menjadi Rp 3.800 pada tarif baru. Selisihnya Rp 970 per pemakaian 10 meter kubik.
Sedangkan golongan rumah tangga E disederhanakan menjadi golongan instansi. Yakni dari Rp 2.350 menjadi Rp 4.100 pada tarif baru. Selisihnya Rp 1.750 per pemakaian 10 meter kubik.
“10 meter kubik itu merupakan standar kebutuhan pokok masyarakat,” kata Firman.
Ketika pemakaian di atas standar kebutuhan pokok, maka akan berlaku tarif progresif. Yakni tarif lebih tinggi karena pemakaian lebih tinggi dari standar dasar.
Ia menambahkan, pada tarif lama pelanggan masih dibebankan dengan biaya administrasi. Sedangkan pada tarif baru, biaya administrasi dihapuskan.
Mengenai perhitungan pembayaran air, pada golongan rumah tangga A pemakaian 0-10 meter kubik sebesar Rp 2.500. Sedangkan pemakaian 10-20 meter kubik naik menjadi Rp 2.800 karena terkena tarif progresif. Pemakaian 21-30 meter kubik naik menjadi Rp 3.000.
“Perhitungannya tetap sama dengan golongan rumah tangga lainnya, ketika lebih dari 10 meter kubik maka akan terkena tarif progresif,” jelasnya.
Firman menjelaskan, pemakaian 10 meter kubik sama dengan 10.000 liter air. Artinya, 1 meter kubik sama dengan 1.000 liter. Ibaratnya 2,5 kali volume mobil tangki sedang ukuran 4.000 liter. Dengan adanya tarif progresif ini, pelanggan diharapkan dapat menggunakan air dengan lebih bijak dan efisien.
“Biasanya, borosnya pemakaian air diakibatkan oleh gaya hidup, sehingga untuk menghemat air diperlukan perubahan pola hidup hemat air,” katanya.
Sementara untuk keluhan, PDAM KLU menyediakan layanan Amerta Care bagi pelanggan. Amerta Care merupakan sistem informasi layanan yang disediakan PDAM KLU berbasis Aplikasi Whatsapp broadcasting dan interaktif chat.
Pelaggan dapat menghubungi nomor whatsapp PDAM KLU untuk meminta layanan informasi terkait dengan pelayanan. Pelanggan juga dapat mengirimkan pengaduan terkait keluhan pelanggan melalui kontak Whatsapp tersebut. Amerta Care juga dapat digunakan pelanggan yang membutuhkan bantuan teknis, seperti kebocoran meteran, dan sebagainya.
“Kontak Amerta Care itu +62 811 3909 9888,” tandasnya. (ham)