Kota Bima, katada.id – Belanja belanja makan minum pada Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTB.
Dari hasil pemeriksaan BPK, terdapat kejanggalan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja makan minum senilai puluhan juta. Semula lembaga auditor itu menemukan kejanggalan pada SPJ sebesar Rp52.908.000.
Setelah diklarifikasi lebih lanjut, BPK hanya menemukan Rp22.321.259 pengeluaran uang belanja yang tidak sesuai dengan bukti.
Kejanggalan pengeluaran uang itu ditemukan dari hasil pemeriksaan uji petik terhadap dokumen SPJ berupa kuitansi dan nota pembelian. BPK melakukan konfirmasi kepada toko/pihak ketiga tempat Diskominfoti membeli makanan dan minuman.
Hasil pemeriksaan itu, terdapat 44 nota pembelian dengan total Rp22.321.259 tidak sesuai dengan nota. Yakni di toko KM, RMS, perusahaan KKA, toko KRS, katering Tr, katering Nk, katering Br, katering AN.
Dari hasil konfirmasi BPK, ditemukan stempel tidak sesuai dengan stempel yang dimiliki toko/pihak ketiga. Terdapat juga katering sudah lama tidak berproduktif, terdapat menu makanan yang disajikan pada nota yang tidak sesuai dengan yang dimiliki pihak toko, serta terdapat harga yang tidak sesuai dengan harga toko.
Selain itu, ditemukan katering yang sudah lama tidak berproduksi lagi, dan terdapat katering yang tidak temukan alamatnya.
Kepada BPK, bendahara pengeluaran Diskominfotik Kota Bima telah melakukan klarifikasi atas pengeluaran-pengeluaran itu. Namun dipertanggungjawabkan dengan bukti yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Karena itu, BPK merekomendasikan kepada Diskominfotik Kota Bima agar melakukan penyetoran atau pengembalikan temuan atas selisih realisasi belanja makan minum tersebut.
Kepala Diskominfotik Kota Bima, H. Mahfud membenarkan adanya temuan BPK. Ia mengaku, semua telah dikembalikan. ”Kalau Dinas Kominfotik sudah lunas pengembaliannya,” terangnya dihubungi katada.id via pesan singkat WhatsApp, Senin (6/6/2022). (sat)