Dompu, katada.id – Tim Kejati NTB memperkuat bukti dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra, Senin (6/6/2022). Ia mengatakan, pihaknya mengumpulkan bukti lapangan untuk memperkuat indikasi perbuatan melawan hukum dari kasus tersebut.
“Jadi dalam penyelidikan ini, tim kami sudah turun lapangan pekan lalu,” katanya.
Mengenai materi dari bukti yang dikumpulkan, Efrien belum bisa membocorkan. Karena hal itu teknis penyelidikan. “Pada intinya, bukti lapangan terus dikumpulkan. Kami juga sedang melakukan klarifikasi-klarifikasi,” ujarnya.
Dugaan penyelewengan dana hibah yang mengalir ke KONI Kabupaten Dompu ini muncul di tahun 2018-2021. Besar dana hibah yang mengalir dalam periode empat tahun terakhir tersebut diduga mencapai Rp10 miliar.
Selama proses penyelidikan, sejumlah mantan pengurus dan pengurus aktif dimintai keterangan. Salah satunya Mantan Ketua KONI NTB Andy Handianto, yang hadir bersama dua orang Pengurus KONI NTB di bidang bendahara.
Selain itu, kejaksaan juga telah memeriksa pejabat Pemkab Dompu, yaitu kepala BPKAD Dompu. (aw)