Dompu, katada.id – Tim Kejati NTB turun ke Kabupaten Dompu, Senin (13/6/2022). Mereka mengeledah dua instansi Pemkab Dompu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu tahun 2018-2021.
Enam orang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu.
Di kantor itu, tim yang dipimpin Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB, Burhanuddin didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu, Indra Zulkarnain memeriksa satu per satu dokumen. Beberapa dokumen penting disita dari kantor tersebut.
Penggeledahan berlanjut di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dompu. Di situ, tim kembali memeriksa dan menyita dokumen-dokumen berkaitan dengan dana hibah KONI Dompu.
Aspidsus Kejati NTB, Ely Rahmawati melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan penggeledahan dua instansi tersebut. Ia menjelaskan, penggeledahan ini untuk memperkuat alat bukti kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu. ’’Dua kantor yang digeledah. BPKAD dan Dikpora,’’ ungkapnya.
Ia belum mengetahui pasti dokumen apa saja yang disita dari BPKAD dan Dikpora Dompu. ’’Ada beberapa dokumen yang disita,’’ ujarnya.
Selain menggeledah dua instansi tersebut, penyidik Pidsus sebelumnya sudah meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Diantaranya, pejabat BPKAD dan Dikpora Dompu, pengurus KONI Dompu dan mantan Ketua KONI NTB.
Dalam kasus ini, Kejati NTB mengusut dugaan korupsi dana hibah yang dianggarkan ke KONI Dompu. Dari tahun 2018 hingga 2021, KONI Dompu disebut menerima dana hibah Rp10 miliar lebih dari Pemkab Dompu. (sm)