Lombok Utara, Katada.id- PT Karya Anugrah Persada Utama (KAPU) merasa dicurangi lantaran kontraknya diputus sepihak PT BASK. Parahnya lagi, biaya pembayaran pekerjaan juga belum sepenuhnya dibayarkan PT BASK sehingga mengakibatkan kerugian miliaran rupiah.
Direktur Utama PT KAPU, Kevin Jonathan mengatakan, pihaknya berkontrak dengan PT BASK sejak 2020 lalu untuk pembangunan hotel di Gili Meno, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pihaknya bekerja untuk pembangunan Beach Walk meliputi kolam renang, restoran, dan bar. Nilai proyek terus sekitar kurang lebih Rp10 miliar.
Namun pada Oktober 2021, PT BASK memutus kontrak dengan pihaknya. Padahal saat itu pembangunannya sudah mencapai 90 persen. Rinciannya 85 persen pembangunan fisik dan 5 persen saving pemeliharaan. Selain itu, uang Rp1,8 miliar juga belum dibayarkan BASK Hotel sejak pemutusan kontrak.
“Mereka beralasan pekerjaan saya tidak sesuai spek. Kenapa tidak bilang sejak awal saja, apalagi ini belum juga dibayar sampai sekarang,” bebernya, Senin (20/6/2022).
Dijelaskannya, pihaknya sudah menagih ke yang bersangkutan. Baik secara langsung maupun dimediasi pemerintah daerah melalui pihak Camat Pemenang. Namun dari sejumlah pertemuan yang direncanakan PT BASK tidak pernah hadir.
Sebagai pihak yang dirugikan, pihaknya sudah melayangkan langkah somasi. Meski jawaban somasi itu tidak sesuai sebagaimana konteks pertanyaan yang dilayangkan. Dalam pemutusan kontrak sendiri, dirinya tidak pernah diberikan surat teguran dari 1-3, namun langsung diputus kontrak.
“BASK sudah dipanggil tapi tidak ada itikad baiknya untuk datang. Saya tetap akan menagih karena jelas saya dirugikan,” jelasnya.
Tidak hanya sisa pembayaran pekerjaan, sisa material di lokasi justru diduga dimanfaatkan PT BASK untuk lanjutan pembangunan. Ia mengetahui materialnya telah raib dan dimanfaatkan dari pengakuan mantan pegawai PT BASK sendiri.
Hilangnya material itu sudah dilaporkan ke Polres Lombok Utara atas dugaan penggelapan material. Namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari kepolisian atas rangkaian kejadian ini. Kevin menyebut pihaknya sudah merugi sekitar Rp2,7 miliar.
“Saya dirugikan karena saya kan pinjam dana dari Bank bunganya itu tetap jalan. Yang saya pertanyakan dari Polres ini belum ada titik terang sampai sekarang bahkan terkesan kasusnya mandek,” katanya.
“Soal persoalan dugaan penggelapan material sehingga saya rugi Rp250 juta, itu perkara lain,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, PT BASK melalui pengacaranya Jonsen belum berkomentar banyak. Dirinya meminta agar dikirimkan surat ke kantornya di Jakarta untuk konfirmasi. “Mohon maaf dinda, kirim surat saja ke kantor kami ya,” katanya singkat. (ham)