Bima, katada.id – Beredar berita sebelumnya bahwa seorang lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang rangkap jabatan jadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kala, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, hangat di perbincangkan.
Nurilah Andayani yang merupakan korban dari berita itu merasa keberatan beredarnya informasi tersebut. “Benar, saya sekarang seorang lulusan PPPK. Namun, sebelum itu, saya terlebih dulu terpilih menjadi anggota BPD di Desa Kala,” jelas Nurilah sapaan akrabnya pada katada.id, Sabtu (2/7/2022).
Untuk berita yang beredar akhir-akhir ini di salah satu media berita online yang tidak ia sebutkan namanya sangat tidak efektif dan cenderung memojokkannya.
“Seakan-akan saya disalahkan dalam hal tersebut. Seandainya ada aturan sebelumnya yang melarang anggota BPD ikut tes apapun termasuk PPPK, tapi ini sama sekali tidak ada,” ungkapnya.
Selain itu, informasi yang disebarkan oleh salah seorang anggota BPD di Desa kala juga berinisial S tidak benar sama sekali. Dimana berita sebelumnya, Nurilah dipanggil oleh pihak BPD, namun tidak diindahkan sama sekali.
“Berita yang di sebarkan S itu sangat tidak benar, apa yang dikatakannya bahwa saya dipanggil dan dikonfirmasi untuk mengklarifikasi terkait permasalahan tersebut oleh BPD, sama sekali tidak ada,” tegasnya.
Disisi lain, aturan BPD tidak ada yang dilanggar seperti yang di paparkan oleh S. Aturan sebelumnya tidak ada yang dilanggarnya. Anehnya lagi, mereka malah menahan gajinya selama tiga bulan lebih.
“Aturan mana di lembaga BPD yang saya langgar. Malahan, selama hampir sudah tiga bulan juga gaji saya di tahan oleh mereka, entah apa masalahnya. Tapi ini menjadi hak dan kewajiban saya sebagai anggota BPD tidak boleh mereka seenaknya mengatur,” tandasnya.
Sementara itu, pada Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusywaratan Desa (BPD) Pasal 13 telah di atur terkait persyaratan calon anggota BPD. “Aturannya sudah jelas di Permendagri itu, dan sebelum saya lulus PPPK ini, tidak ada aturan disitu yang saya langgar,” cetusnya.
Selanjutnya, Nurilah memberikan sikap untuk permasalahan ini. Apabila pihak BPD ataupun lembaga lain ingin memanggilnya untuk klarifikasi.
“Saya akan bertanggungjawab dan siap mengahdap, jika pihak BPD atau camat memangil saya untuk mengklarifikasi dan sebagian.” Tutupnya. (izl)