Wanita Cantik Sekaligus Ketua BPPD Lombok Tengah Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Tiket MotoGP

0
Ketua BPPD Lombok Tengah, Ida Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP 2022. (Facebook Ida WS)

Mataram, katada.id – Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, Ida Wahyuni tersandung kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP yang berlangsung di Sirkuit Mandalika pada Maret 2022. Ia pun kini telah ditetappkan sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menerangkan tersangka dalam kasus ini berinisial IW (Ida Wahyuni, Red). “Oknum ketua BPPD ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” terang Teddy kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Ida Wahyuni disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dari hasil penyidikan, terungkap pelapor yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini mengalami kerugian sedikitnya Rp66 juta.

Tersangka Ida Wahyuni ditangkap pihak kepolisian di wilayah Lombok Tengah, Selasa (13/9). Teddy mengatakan penangkapan IW merupakan bagian dari ketegasan penyidik dalam menangani suatu perkara.

Sebelumnya, polisi sudah mengundang IW untuk hadir memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan ini. Namun, hingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, Ida Wahyuni tidak kunjung hadir memenuhi panggilan kepolisian. “Makanya dilakukan penjemputan paksa,” ucap dia.

Kini berkas tersangka menunggu tahap pelimpahan ke jaksa peneliti. Namun, sebelum masuk ke tahap tersebut, penyidik mengagendakan pertemuan antara tersangka dengan pelapor. Penyidik pun telah mengabulkan penangguhan penahanan Ida Wahyuni.

“Jadi, kami mengupayakan agar kasus ini selesai melalui keadilan restoratif dengan memanggil kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan damai dengan catatan pengembalian kerugian,” ujarnya.

Apabila pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan, Teddy memastikan proses hukum akan berlanjut ke tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here