MATARAM-Kasus CPNS K2 Dompu ternyata belum dihentikan. Kasus dengan tersangka Bupati Dompu H Bambang Yasin (HBY) masih ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Kasus K2 ini berlanjut diketahui dari hasil gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Dompu. Gugatan Syahrir dan M Nur itu telah diputus hakim tunggal H Nursalam di PN Dompu, Selasa (17/9) lalu.
Pada petitum gugatan, pemohon meminta penetapan tersangka bupati Dompu oleh Polda NTB sah, penyidikan kasus K2 Dompu tetap dilanjutkan dan melimpahkan kasus K2 Dompu dilimpahkan ke KPK RI.
Hakim kemudian mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yakni penetapan tersangka HBY yang disangkakan melakukan tindakan korupsi sebagaiman diatur pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
“Memang Polda NTB yang menetapkan tersangka kasus K2 Dompu. Tetapi, kasus ini sudah ditangani Bareskrim Polri,” kata Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian mengulas sebagian isi putusan hakim, beberapa hari lalu.
Sehingga, saat ini yang berwenang memberikan penjelasan terkait penanganan kasus tersebut Mabes Polri. Karena penanganannya tidak lagi menjadi kewenangan polda. ”Perkembangannya silakan tanyakan ke mabes,” kata dia.
Dalam putusan praperadilan itu, hakim tidak mengabulkan permohonan pemohon yang meminta penanganan kasus itu dilimpahkan ke KPK. Sementara, mengenai penghentikan kasus belum dilakukan. “Kasusnya masih berlanjut,” tambah Azas.
Sebagai informasi, penyidik Subdit III Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka di kasus ini. Antara lain, Bupati Dompu HBY, mantan Kepala BKD Dompu berinisial AH, dan mantan Kabid BKN Regional X Denpasar HJ.
Ketiganya diduga melakukan korupsi dalam perekrutan CPNS K2 Dompu. Akibat penyimpangan itu, dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB diperoleh angka sekitar Rp 3,5 miliar untuk taksiran kerugian negara.
Jumlah tersebut dihitung dari biaya pelatihan dan gaji terhadap 134 honorer K2, yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS.
HBY, yang masih aktif menjabat sebagai Bupati Dompu , disangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. HBY diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Meski telah memunculkan tersangka, proses melengkapi berkas perkara ketiganya yang tersendat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berulangkali mengembalikan berkas milik ketiga tersangka.
Salah satu berkas perkara yang paling sering dikembalikan adalah milik Bupati Dompu HBY. Tercatat sedikitnya berkas HBY enam kali bolak-balik dari penyidik kepolisian ke jaksa peneliti. (dae)