Mataram, katada.id – Terdakwa kasus korupsi ICU RSUD Lombok Utara, Bakri mengaku dimintai uang oleh oknum tim ahli auditor kerugian negara dari Dinas PUPR NTB.
Bakri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini sempat menyebut nama ketua tim auditor, Kusmayadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, belum lama ini. Namun belakangan, ia menampik pernah mengungkap nama Kusmayadi yang meminta uang. Bakri mengatakan, orang yang meminta adalah anak buahnya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas PUPR NTB, Ridwan Syah enggan berkomentar perihal dugaan anak buahnya meminta uang kepada PPK proyek ICU RSUD Lombok Utara.
Begitu pula ketika ditanya apakah sudah diklarifikasi dan diberikan sanksi kepada oknum anggota tim auditor itu. Ridwan memilih untuk menanggapinya. Ia beralasan itu bagian dari ranah hukum.
“Saya tidak elok komentar soal hukum. Biarlah diselesaikan pada jalurnya,” katanya.
Sebagai informasi, saat audit kerugian negara itu, Inspektorat NTB melibatkan tim ahli dari Dinas PUPR NTB. Saat itu, ketua tim ahli dari Dinas PUPR NTB dijabat Kusmayadi, yang diketahui anak Bupati Lombok Utara.
Menurut pengakuan Bakri, sepekan diperiksa, ia dihubungi dan diajak bertemu salah satu anggota tim auditor dari Dinas PUPR NTB. ”Saat itu saya dikasih tahu audit sudah keluar,” terang Bakri dalam persidangan.
Bakri menyanggupi ajakan tersebut dan saat pertemuan itu anggota tim memperlihatkan hasil audit kerugian negara di laptopnya. ”Angka temuan kerugian negaranya Rp840 juta saat itu,” sebutnya.
Atas temuan itu, Bakri mengaku, anggota tim auditor meminta uang. Namun, Bakri tidak memberikan jawaban karena harus berkoordinasi dengan tim yang bekerja. ”Saya belum bersedia saat itu,” ungkapnya.
Sebagai pengingat, pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan proyek tersebut, PT Apro Megatama dengan nilai penawaran Rp6,4 miliar. Tetapi pengerjaan proyek ruang ICU molor, sehingga rekanan didenda. Kerugian negara dalam pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU Rp1.757.522.230. (ain)