Kota Bima, katada.id – Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boimin dijebloskan ke penjara, Jumat (28/10/2022). Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ini ditahan di Polres Bima Kota.
Sebelum ditahan, tersangka Boimin terlihat memasuki ruang penyidik Tipidkor Satuan Reskrim Polres Bima Kota sekitar pukul 10.00 Wita. Ia menjalani pemeriksaan sekitar dua jam untuk kepentingan pelimpahan tahap II.
Setelah itu, dewan dari Partai Gerindra ini keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 11.45 Wita. Boimin yang mengenakan baju safari, lengkap dengan pin emas anggota DPRD dibawa menuju ruang tahanan.
Ia mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian hingga masuk ke ruang tahanan. ”BM (Boimin, red) memenuhi panggilan untuk tahap II dan langsung kami tahan,” terang Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP.
Dalam kasus ini, Boimin bertindak selaku ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019. Adapun total anggaran yang diterima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 3 tahun sebesar Rp1,44 miliar.
Dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB ditemukan kerugian negara sejumlah Rp862 juta. ”Setelah ini BM bersama barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya. (ain)