Bima, katada.id -Tim Cobra Bravo Satuan Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, Minggu (13/11/2022). Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima inisial MI alias Gembel (39) ditangkap bersama barang bukti sabu 1 kilogram (Kg) di rumahnya di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
”Kami amankan 214 poket sabu dengan berat bersih 1.063,63 gram (1 kg lebih),” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Selain sabu, anggota mengamankan juga 2 plastik klip kosong, 2 buah tas, sendok dari potongan pipet, gunting, 2 lembar bukti transfer senilai miliaran rupiah, dan uang tunai Rp13,3 juta.
Rohadi menerangkan, awalnya Minggu sore tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa MI menyimpan sabu dalam jumlah banyak di Kelurahan Penatoi. Berangkat dari informasi itu, langsung melakukan penangkapan di rumah tersebut. ”Setelah menangkap MI, selanjutnya anggota menggeledah rumahnya,” terang perwira dua mawar ini.
Dalam penggeledahan itu, anggota menemukan barang bukti tersebut. Kepada polisi, MI mengaku mendapat barang haram dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa yang biasa di panggil dengan nama Bos Kecil.
”MI mengaku melakukan transaksi dengan Bos Kecil pada Hari Kamis malam tanggal 10 November 2022. Saat itu dia sendiri langsung pergi ambil dan bertransaksi sendiri ke Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa,” bebernya.
MI sudah dua kali memesan barang haram dari Bos Kecil. ”Jadi, Bos Kecil memberikan sabu kepada MI, kemudian ia menjualnya. Setelah laku terjual, MI membayarnya,” ungkap Rohadi.
Dari pengakuan MI, ia menjual sabu seharga Rp94 juta per ons. ”Kalau ditotalkan, menurut MI seharga Rp950 juta,” sebutnya.
Saat ini, MI sudah ditahan di Polres Bima Kota. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika. (red)













