Bima, katada.id – Wanita asal Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nunung Anggriani bakal tinggal lebih lama di dalam penjara. Pengedar narkotika jenis sabu ini dituntut 7 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andang Setyo Nugroho dan Syahrur Rahman, 26 OKtober 2022 lalu. Dalam tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima memutuskan Nunung Anggriani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nunung Anggriani berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda 800 juta subsider 3 bulan,” ucap JPU dalam tuntutannya dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Bima, Selasa (15/11/2022).
Nunung Anggriani akan kembali menjalani persidangan, Rabu (16/11/2022). Agendanya pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Sebagai informasi, terdakwa Nunung Anggriani ditangkap Satuan Narkoba Polres Bima Kota sekitar pukul 02.30 Wita, Kamis (28/7/2022). Penangkapan Nunung Anggriani ini bermula dari pengakuan tiga anak buahnya yang lebih dulu ditangkap.
Dari keterangan tiga orang itu, sabu didapat dari Nunung Anggriani. Bermodalkan keterangan mereka, anggota menangkap Nunung Anggriani di rumahnya di Kelurahan Ule.
Dalam penangkapan itu, anggota mengamankan 19 poket sabu dengan berat bersih 9,47 gram, empat lembar plastik klip bening, dua buah tabung kaca, tiga buah sumbu, empat buah korek api gas, pipa, kotak warna putih, SIM, dan KTP. (ain)